Senjata Untuk Memburu Binatang Digunakan Menembak Mobil Pejabat Pemko
"Senjata airgun merek Bulmaster Hatsan dengan peluru kaliber 4,5 milimeter. Senjata itu biasa digunakan untuk memburu binatang,"
SERAMBINEWS.COM - RM, penembak mobil pejabat Pemkot Surabaya menggunakan senjata laras panjang saat membidik targetnya.
Senjata laras panjang tersebut berjenis airgun yang biasa digunakan untuk memburu binatang.
"Senjata airgun merek Bulmaster Hatsan dengan peluru kaliber 4,5 milimeter. Senjata itu biasa digunakan untuk memburu binatang," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, Sabtu (17/3/2018).
Baca: Pramugari yang Bertugas di Pesawat Presiden RI Harus Jago Menembak dan Beladiri
Tidak perlu izin khusus untuk memiliki dan menggunakan senjata tersebut.
Namun karena terbukti digunakan untuk kejahatan yang mengancam keamanan, maka tetap akan dilakukan uji balistik di Laboratorium Forensik.
Karena itu, kata Rudi, tersangka juga dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca: Warga Cot Girek Serahkan Senjata Api Masa Konflik, Pernah Dipakai untuk Menembak di Kebun
Kemudian dengan Pasal 406 juncto 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
RM menembak mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi pada Rabu (14/3/2018) siang.
Tiga peluru memecahkan kaca mobil bernopol L 88 EC itu saat diparkir di garasi rumah di Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Baca: Dulu Disebar dengan Ketapel, Senjata Biologi Lebih Mengerikan dari Bom Nuklir
Motif penembakan
RM sengaja menembak mobil milik pejabat Pemkot Surabaya itu lantaran sakit hati, bengkelnya yang berada di sempadan jalan dibongkar.
Penembak mobil pejabat Pemkot Surabaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Kamis (15/3/2018) malam.