Dipecat Sepihak, Karyawan Dealer Mobil Mengadu ke Bupati Aceh Barat
Pengaduan yang disampaikan secara tertulis tersebut ditujukan ke Kepala Dinas Soial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Penulis: Dedi Iskandar | Editor: Zaenal
Laporan Dedi Iskandar | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Monisa Kurnia, karyawan salah satu perusahaan dealer mobil di Meulaboh, mengadukan pemecatan dirinya kepada Bupati Aceh Barat, Ramli MS.
Pengaduan yang disampaikan secara tertulis tersebut ditujukan ke Kepala Dinas Soial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Dalam surat itu, Monisa menyampaikan, ia dipecat tiba-tiba oleh perusahaan tanpa adanya teguran, pemberian surat peringatan serta sejumlah prosedur lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Saya hanya ingin mendapatkan hak saya sebagai pekerja, saya dipecat tanpa melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Ini pelecehan terhadap pekerja," kata Monisa Kurnia didampingi suaminya Qausar kepada Serambinews.com, Jumat (23/3/2018) di Meulaboh.
(Baca: Seorang Prajurit TNI Dipecat, Dandim Nagan Raya: Tak Ada Toleransi Bagi yang Bermain-main)
(Baca: Terlibat Narkoba, Ketua KNPI Nagan Dipecat)
Ia menjelaskan, ia terpaksa mengadukan persoalan ini ke media massa lantaran upaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat hingga kini belum membuahkan hasil dan tak ada titik temu.
Monisa juga mengaku akan terus memperjuangkan haknya sebagai pekerja.
Ia merasa dizalimi atas perlakukan atasannya yang diduga sengaja mencari kesalahan yang tak pernah ia lakukan, untuk memecat dirinya dari perusahaan tempat ia bekerja.
"Surat pemecatannya baru dikasih tanggal 8 Maret 2018 kemarin setelah ditegur Disnaker Aceh Barat, dengan tanggal surat 15 Februari 2018," kata Monisa menahan sedih.
(Baca: 10 Fakta Kehidupan Napoleon Bonaparte, Dari Organ Intim Dicuri Hingga Kisah Cinta Berakhir Tragis)
(Baca: Ini Pernyataan Pertama Mayjen TNI Teuku Abdul Hafil Fuddin Setelah Dilantik Jadi Pangdam IM)
Surat pemutusan hubungan kerja itu ditandatangani oleh Business Manager PT DBM, Willy Setyawan Sofyan.
Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com belum mendapatkan keterangan dari pihak perusahaan dimaksud.
Nomor HP Business Manager PT DBM, Willy Setyawan Sofyan yang Serambinews.com hubungi beberapa kali terdengar dalam nada sibuk.
SMS permintaan konfirmasi yang dikirim ke nomor Hp yang bersangkutan juga belum dibalas.(*)