Yang Suka Main Ludo King, Awas Jangan Tiru Kelakuan Tiga Pria Ini di Kios Seorang Wanita
Selain menangkap ketiga pria itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) uang senilai Rp 456 ribu dari ketiga tersangka.
Penulis: Rizwan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tim Falcon Polres Aceh Barat, Senin (26/3/2018) sekitar pukul 00.30 WIB menggerebek sebuah kios di kompleks Terminal Bus Meulaboh.
Informasi diperoleh Serambinews.com, dalam pengerebekan itu polisi menangkap tiga pria yakni Da (25), Sa (34) dan Sb (38). Ketiga warga Meulaboh itu ditangkap karena sedang bermain game Ludo menggunakan handphone.
Tapi, mereka bukan sekedar bermain game, melainkan berjudi dengan game tersebut.
(Baca: VIDEO: Judi Online di Meulaboh, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi)
(Baca: Wah! Terbukti Berjudi, Pasangan Suami Istri Non Muslim Ini Memilih Hukuman Syariah)
(Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online Jilid Dua Dalam Hotel di Aceh Besar, Ini Tarif untuk Satu Wanita)
Selain menangkap ketiga pria itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) uang senilai Rp 456 ribu dari ketiga tersangka.
Polisi juga memeriksa wanita pemilik kios berinisial KN, karena yang bersangkutan dianggap memberi tempat bagi para penjudi.
Pemilik kios dan ketia pria tersebut dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 Tentang Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa yang ditanyai Serambinews.com, mengakui anggota kepolisian menangkap tiga pria yang terlibat kasus maisir dan seorang wanita pemilik kios.(*)