Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Usaha Alexis, Jika Tak Ditutup Segera Ditindak
"Apabila besok belum dilakukan pentutupan maka Pemprov DKI perlu melakukan penindakan," ucap dia.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut surat izin usaha PT Grand Hotel Ancol yang menaungi Hotel Alexis.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI melakukan investigasi terkait dugaan adanya praktik prostitusi di tempat tersebut.
"Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI mengirimkn surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya, tanggal 22 Maret, telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan RE Martadinata," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (27/3/2018).
Baca: Warga Abdya Antusias Sambut Fun Bike Fun Walk, Ini Jumlah Peserta Sudah Mendaftar dan Rutenya
Baca: Dukung Djarot-Sihar, Elemen Aceh di Sumut Bentuk Relawan Haba Djoss
Menurut Anies, dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai Rabu (28/3/2018) untuk menghentikan semua kegiatan usahanya.
"Apabila besok belum dilakukan pentutupan maka Pemprov DKI perlu melakukan penindakan," ucap dia.
Anies menambahkan, langkah ini diambil setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan mendalam setelah mendapat laporan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Informasi tersebut awalnya didapat dari pemberitaan salah satu media massa.
"Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kita tindak lanjuti, kita lakukan pemeriksaan, investigasi yang lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber, dan sampai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda," kata Anies. (*)
Baca: Warga Lhokseumawe Tunjukkan 3 Surat Utang Negara Tahun 1950, Apakah Obligasi Pembelian Pesawat?
Baca: BREAKING NEWS - Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi di Lhokseumawe, Delapan Orang Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Akhirnya Cabut Izin Usaha Alexis"