Pria di Lhokseumawe Ini Ditangkap Polisi Atas Dugaan Melecehkan Seorang Bocah dalam Kios

JA ditangkap atas tuduhan telah melakukan pelecehan terhadap seorang bocah perempuan berumur delapan tahun.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Shutterstock
Ilustrasi. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – JA (35) seorang pria asal Kota Lhokseumawe, pada Minggu (25/3/2017) malam sekitar pukul 20.00 Wib ditangkap personil Satreskrim Polres Lhokseumawe.

JA ditangkap atas tuduhan telah melakukan pelecehan terhadap seorang bocah perempuan berumur delapan tahun.

Aksi dugaan pelecehan tersebut dilakukan di dalam kios milik JA yang terletak di sebuah desa dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Baca: Ayah Ini Tega Bakar Alat Kelamin Anaknya karena Jadi Korban Pelecehan Seksual

“Kejadian ini berawal saat korban hendak membeli minuman ringan.

Namun tersangka langsung mendorong korban dengan tangan ke arah kulkas.

Selanjutnya tersangka pun diduga langsung melakukan aksi bejatnya.

Baca: Tak Melulu Soal Fisik, Inilah Jenis-Jenis Pelecehan Seksual yang Perlu Anda Tahu

Aksi ini akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan langsung melaporkan kepada kami.

"JA kami tangkap untuk proses hukum lanjutan ” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Selasa (27/3/2018). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved