Tak Melulu Soal Fisik, Inilah Jenis-Jenis Pelecehan Seksual yang Perlu Anda Tahu

Tindakan tersebut mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga

Editor: Fatimah
Google
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.

Tindakan tersebut mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Pelecehan seksual bukan semata tentang seks. 

Inti dari masalah ini adalah penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas, meskipun pelaku mungkin mencoba untuk meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa hal yang ia lakukan sebenarnya adalah ketertarikan seksual dan keinginan romantis semata.

Kebanyakan pelecehan seksual dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. 

Namun, ada juga kasus pelecehan perempuan terhadap laki-laki, dan juga dengan sesama jenis (baik sesama laki-laki maupun perempuan).  

Menurut kategorinya, pelecehan seksual dibagi menjadi 5 jenis, yaitu:

Pelecehan gender: Pernyataan dan perilaku seksis yang menghina atau merendahkan wanita. 

Contohnya termasuk komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan wanita, lelucon cabul atau humor tentang seks atau wanita pada umumnya.

Perilaku menggoda: Perilaku seksual yang menyinggung, tidak pantas, dan tidak diinginkan. 

Contohnya termasuk mengulangi ajakan seksual yang tidak diinginkan, memaksa untuk makan malam, minum, atau kencan, mengirimkan surat dan panggilan telepon yang tak henti-henti meski sudah ditolak, serta ajakan lainnya.

Baca: PT Pertani Mulai Salurkan 250 Ton Pupuk Bersubsidi di Abdya, Enam Kecamatan Tertangani

Penyuapan seksual: Permintaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan janji imbalan. 

Pemaksaan seksual: Pemaksaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan ancaman hukuman. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved