BPJS Kesehatan Diminta tak Menunggak Klaim

Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Nova Iriansyah meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Editor: bakri
WAGUB, Nova Iriansyah dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari bersalaman setelah teken kontrak lanjutkan program JKA, di ruang kerja Wagub, Rabu (28/3). 

BANDA ACEH - Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Nova Iriansyah meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 2018 ini tak lagi menunggak pembayaran klaim asuransi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kepada pihak rumah sakit, bukan seperti yang terjadi terhadap Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh yang hingga kini masih menunggak tiga bulan Desember 2017-Februari 2018.

Wagub menyampaikan hal ini dalam pidato arahannya pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh Tahun Anggaran 2018 di ruang rapat kerja Wagub, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (28/3). Kerja sama ini untuk periode April-Desember 2018 atau lanjutan kontrak sementara sebelumnya Januari-Maret 2018.

“Kalau BPJS Kesehatan sering nunggak bayar klaim layanan peserta JKN dan JKA kepada pihak rumah sakit, maka pelayanan berobat gratis peserta JKN/JKA di rumah sakit bisa berjalan tidak maksimal dan pihak rumah sakit akan kewalahan menalanginya,” kata Wagub.

Apalagi, kata Wagub mayoritas pasien rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah pemegang kartu JKN dan JKA, seperti di RSUZA yang mencapai 90 persen. “Saya ingatkan kembali lagi, apa yang kami sampaikan itu hendaknya menjadi perhatian khusus bagi BPJS Kesehatan mulai tahun ini. Saya harapkan, ke depan tidak lagi ada pihak rumah sakit yang melaporkan kepada kami bahwa klaim asuransi peserta JKN/JKA dari BPJS Kesehatan menunggak, apalagi sampai dua hingga tiga bulan,” tegas Nova.

Adapun Pemerintah Aceh, kata Nova Iriansyah, terlambat membayar setoran polis peserta JKA bukan karena kesengajaan, melainkan karena Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh 2018 yang baru disahkan melalui Pergub pekan lalu.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, dr Budi Mohammad Arief menanggapi permintaan Wagub Aceh itu. Intinya, pihaknya berjanji terus menyempurnakan sistem verifikasi klaim peserta JKN/JKA agar pelaksanaan pembayaran klaim peserta JKN/JKA kepada pihak rumah sakit tidak terlambat lagi.

“Kami juga terus meminta masukan kepada pihak rumah sakit dan para dokter untuk membantu bagaimana cara paling efektif dan efiesien agar pelaksanaan verifikasi klaim peserta JKN/JKA bisa cepat dilakukan, sehingga pembayaran klaimnya tidak lagi terlambat,” kata Andayani Budi ketika menjawab wartawan seusai acara ini kemarin.

Pasalnya, kata Andayani Budi salah satu penyebab terlambat pembayaran klaim selama ini karena terlambatnya verifikasi data peserta JKN/JKA yang telah menerima pelayanan berobat di rumah sakit. “Permintaan Pak Wagub agar BPJS Kesehatan tidak lagi terlambat membayar klaim layanan peserta JKN/JKA akan menjadi perhatian khusus kita, sebagaimana daerah ini minta kekhususan,” ujar Andayani. (her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved