Sukmawati Soekarnoputri Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penistaan Agama
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama, Selasa (3/4/2018).
Laporan itu dilakukan dua pihak sekaligus, yakni seorang pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.
Laporan itu dilakukan untuk menanggapi puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di JCC Senayan beberapa waktu lalu dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya.
Baca: Hujan Deras, Jalan Alternatif Singkil-Rimo Terputus
Baca: Belum Ada Titik Temu, 33 Bus Sekolah Masih Inap di Kantor Dishub Pidie

"Saat itu dia berkata bahwa syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu kan jelas menurut kami enggak bisa bisa disandingkan. Lalu, nyanyian Ibu Pertiwi lebih indah daripada azanmu. Kalau bicara begitu, dia meremehkan Sang Kuasa dong," ujar Denny di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Denny mengungkapkan, apa yang telah dilakukan Sukmawati sangatlah tidak pantas.
Hal senada juga disampaikan Amron.
"Ini jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam. Saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini," kata Amron.
Baca: Ini Jumlah CJH Pidie yang akan Menunaikan Ibadah Haji Tahun Ini, 8 Ribu Masuk Daftar Tunggu
Baca: Obat Baru yang Efektif Pada Kanker Anak Ditemukan
Saat melapor, Denny membawa barang bukti berupa video puisi Sukmawati yang telah tersebar di media sosial.
Ia berharap polisi segera mengusut tuntas kasus itu.
"Tetap proses hukum harus berjalan. Kami maafkan jika beliau meminta maaf. Namun, pada kenyataannya sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari dia, yang ada hanya klarifikasi," kata Denny.(*)
Baca: Di Masa Depan, Kertas Akan Terbuat dari Kotoran Hewan
Baca: UAMBNBK Tingkat Madrasah Tsanawiyah di Aceh Timur Diikuti 2.461 Peserta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sukmawati Soekarnoputri Dilaporkan atas Tuduhan Penistaan Agama"