Polisi Tegaskan Perpanjang Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi Tetap Harus Melalui Tes
Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE SH saat ditanya tentang informasi tersebut menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Masyarakat di Kabupaten Bireuen dihebohkan dengan beredarnya informasi hoaks melalui layanan berbagi pesan Whatsapp tentang pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya.
Dalam pesan itu disebutkan bahwa ada pemutihan bagi warga yang SIM-nya sudah mati. Warga bisa membuat SIM A, B, dan C di Polwil/Polres masing-masing daerah tanpa harus mengikuti tes lagi.
Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut tidak benar dan sengaja disebarkan oleh orang-orang tak bertanggungjawab.
(Baca: Di Aceh Timur, TNI Amankan 100 Kilogram Ganja, Polisi Temukan 19 Kilogram Sabu-sabu)
(Baca: Selama 12 Jam Polisi Mengendap untuk Menangkap Pemilik Paket Ganja Seberat 50 Kg)
(Baca: Dilaporkan Sejumlah Pihak, Polisi Akan Minta Keterangan Ahli untuk Usut Puisi Sukmawati)
Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE SH saat ditanya tentang informasi tersebut menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Kapolres meminta masyarakat agar lebih cermat dan teliti menyaring berita.
“Jangan mudah percaya dan terhasut dengan berita yang diragukan kebenarannya,” kata Kapolres Bireuen kepada Serambinews.com.(*)