Tak Terbukti Pakai Narkoba, Penyidik Masih Kesulitan Ungkap Motif Kasus Wakapolres Tembak Adik Ipar

Penyidik rencana akan melakukan tes kejiwaan, yang akan dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa di Polda Sumut

Editor: Zaenal
KOLASE
Kolase foto Kompol Fahrizal digiring personel Brimob Sumut gelar kasus di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (5/4/2018). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Proyektil Peluru Bersarang di Kepala, 3 Lainnya di Bagian Kemaluan Korban, http://www.tribunnews.com/regional/2018/04/06/tiga-proyektil-peluru-bersarang-di-kepala-3-lainnya-di-bagian-kemaluan-korban?page=all. Editor: Dewi Agustina 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - ‎Penyidik Polda Sumut rencananya akan ‎melakukan tes kejiwaan terhadap Kompol Fahrizal, tersangka penembakan terhadap adik iparnya, Jumingan alias Jun (33)‎ hingga tewas pada Rabu (4/4/2018) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penyidik rencana akan melakukan tes kejiwaan, yang akan dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa di Polda Sumut

“Selain tes ‎kejiwaan, Polda Sumut juga sudah melakukan cek kesehatan keseluruhan terhadap Fahrizal,“ kata Rina saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (6/4/2018).

"Hasil pemeriksaan kesehatan secara umum bagus dan negatif menggunakan narkoba," tambahnya.

(Baca: Tembak Mati Adik Ipar di Kepala dan di Kemaluan, Wakapolres Lombok Tengah Terancam Hukuman Mati)

(Baca: Diinterogasi Kapolda Sumut, Wakapolres Penembak Adik Ipar Hanya Bereaksi Dingin, Tatapannya Kosong)

Lebih lanjut, Rina Sari mengaku belum bisa merincikan secara detail hasil penyidikan lanjutan atas penembakan yang dilakukan oleh Wakapolres Lombok Tengah tersebut.

"‎Motifnya belum tahu, karena sampai dengan saat ini tersangka belum diperiksa. Karena, masih linglung," tuturnya.

Rina mengatakan sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sebanyak 4 orang. Seluruh saksi mayoritas dari keluarga Kompol Fahrizal dan juga keluarga korban.

"Untuk digelar pra rekontruksi belum tahu," ucap Rina.

(Baca: Wanita Ini Dihukum Mati Terbukti Bunuh Keluarga, 20 Tahun Menanti Eksekusi Akhirnya Dibebaskan)

Sementara itu, pihak penyidik Polda Sumut sudah melakukan olah TKP Jalan Tirtosari/Mestika Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Kemudian, mengamankan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi berjenis revolver, 6 butir selongsong amunisi, 1 butir proyektil, KTA Polri dan 1 buah kartu senpi.

Untuk diketahui, Kompol Fahrizal, sebelum menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia pernah menjabat dijajaran Polda Sumut seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved