Gubernur Surati Pemkab

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Gubernur Surati Pemkab
ABDUL MUTALEB, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara

* Minta Tindaklanjuti Hasil Evaluasi APBK 2018

LHOKSUKON - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara berkoordinasi dengan intens dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRK untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap APBK Aceh Utara. Demikian antara lain isi surat pemberitahuan hasil tindaklanjut tertanggal 2 April 2018 yang diteken Irwandi Yusuf.

Dalam surat itu disebutkan, Pemkab Aceh Utara wajib mengikuti keputusan Gubernur Aceh tentang hasil evaluasi rancangan qanun tentang APBK dan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara tentang penjabaran APBK 2018. Gubernur Aceh juga memerintahkan Pemkab Aceh Utara untuk menindaklanjuti secara komprehensif terkait hasil evaluasi.

Selain itu, pemkab juga diminta memastikan penganggaran pengeluaran harus didukung dengan kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Untuk itu, pemkab wajib merasionalkan kembali beberapa program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2018 untuk menghindari defisit anggaran. “Inti dari surat Gubernur Aceh itu memerintahkan pemkab untuk membangun komunikasi intensif dengan dewan terkait hasil evaluasi,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb kepada Serambi, kemarin.

Namun, tukas Taliban--sapaan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara itu, persoalan APBK 2018 diserahkan sepenuhnya kepada Bupati H Muhammad Thaib apakah direalisasikan berdasarkan hasil keputusan bersama dewan atau hendak diperbupkan. “Terserah kebijakan Bupati, jangan nanti terkesan pada masyarakat APBK 2018 tersandera oleh dewan. Padahal, dewan sudah mengetuk palu sebagai tanda persetujuan bersama,” ujarnya.

Abdul Mutaleb menegaskan, dewan tidak meminta dana aspirasi, meskipun hal tersebut memang dibenarkan dalam aturan karena untuk kepentingan masyarakat juga. “Saat pembahasan, Bupati yang menyampaikan kepada dewan untuk mempersiapkan program agar dapat diusulkan dalam APBK. Jadi dibolak-balik, terkesan dewan yang ngotot aspirasi. Tidak ada sepeser pun dana aspirasi, tidak masalah,” tegasnya.

Taliban membeberkan, dirinyalah yang memimpin rapat paripurna ketika pengambilan keputusan bersama APBK 2018. “Jumlah utang yang diusulkan saat itu bukan Rp 33 miliar, tapi hanya 30 miliar. Dewan baru mengetahui utang Pemkab Rp 192 miliar setelah ada hasil evaluasi gubernur. Seperti ada yang ditutupi dari dewan terkait utang tersebut,” ulasnya.

Kecuali itu, sebut dia, rincian utang tersebut tidak diserahkan secara detil kepada dewan baru-baru ini. Pemkab hanya memperlihatkan Surat Perintah Membayar (SPM) saja, sedangkan rincian detilnya belum ada. “Kami tidak tahu kenapa utang muncul setelah persetujuan bersama dan jumlahnya begitu besar,” tandas Taliban.

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib dan Wakil Bupati Fauzi Yusuf yang dihubungi Serambi, Sabtu (7/4), untuk mengkonfirmasi soal ini, gagal karena handphone kedua pimpinan eksekutif tersebut tidak aktif.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRK Aceh Utara, Dr Zainuddin IBA kepada Serambi, kemarin, menyatakan, pihaknya setuju untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf soal APBK 2018. Namun, jelas Zainuddin, sebelum itu ada mekanisme yang harus ditempuh. “Artinya, utang yang tak diusulkan dalam APBK murni dapat diusulkan dalam APBK perubahan. Sedangkan yang sudah diusulkan langsung dibayarkan,” tukasnya. “Mekanisme seperti ini yang seharusnya dijalankan pemkab,” pungkas dia.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved