ASN Resmi Gugat Bupati Simeulue ke PTUN Banda Aceh

"Hari ini kita menggugat secara resmi Bupati Simeulue ke PTUN Banda Aceh,"

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Kuasa hukum ASN Simeulue, Muhammad Reza Maulana mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Simeulue, Erly Hasyim ke PTUN Banda Aceh, Selasa (10/4/2018). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 32 dan 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) Simeulue yang dinonjobkan beberapa waktu lalu resmi menggugat Bupati setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Selasa (10/4/2018).

Gugatan itu dimasukan oleh kuasa hukum pelapor, Muhammad Riza Maulana SH.

"Hari ini kita menggugat secara resmi Bupati Simeulue ke PTUN Banda Aceh," katanya di sela-sela mendaftarkan gugatan.

Baca: ASN PTUN-Kan Bupati Simeulue

Dia menyatakan, gugatan itu berkaitan dengan tindakan Bupati yang menonjobkan ASN di lingkungan Pemkab Simeulue.

Menurutnya, Bupati telah bertindak secara sewenang-wenang tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Dalam gugatannya, Muhammad Reza meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan (SK) bupati, kemudian menuntut dikembalikannya jabatan semula atau setingkat dengan jabatan semula. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved