ASN Resmi Gugat Bupati Simeulue ke PTUN Banda Aceh
"Hari ini kita menggugat secara resmi Bupati Simeulue ke PTUN Banda Aceh,"
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 32 dan 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) Simeulue yang dinonjobkan beberapa waktu lalu resmi menggugat Bupati setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Selasa (10/4/2018).
Gugatan itu dimasukan oleh kuasa hukum pelapor, Muhammad Riza Maulana SH.
"Hari ini kita menggugat secara resmi Bupati Simeulue ke PTUN Banda Aceh," katanya di sela-sela mendaftarkan gugatan.
Baca: ASN PTUN-Kan Bupati Simeulue
Dia menyatakan, gugatan itu berkaitan dengan tindakan Bupati yang menonjobkan ASN di lingkungan Pemkab Simeulue.
Menurutnya, Bupati telah bertindak secara sewenang-wenang tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Dalam gugatannya, Muhammad Reza meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan (SK) bupati, kemudian menuntut dikembalikannya jabatan semula atau setingkat dengan jabatan semula. (*)