Jelang Sidang Tuntutan Kasus Azizi, Calon Jamaah Umrah Baca Yasin di Depan Pengadilan
Calon jamaah umrah mengaku menyetor ke Azizi Meulaboh Rp 15-22 juta/orang dengan total kerugian Rp 3 miliar lebih.
Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
Laporan Rizwan | Aceh Barat
SERAMBINEWS. COM, MEULABOH - Sekitar 50 calon jamaah umrah di Aceh Barat, Selasa (10/4/2018) membaca yasin di depan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.
Aksi tersebut dilakukan jelang pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari di PN setempat.
Selain itu terdakwa Hj Cut Mega Putri pimpinan Azizi di Meulaboh dalam kasus dugaan penipuan 164 calon umrah pada pukul 11.00 WIB tiba di pengadilan dari LP Meulaboh tempat selama ini ditahan.
Baca: Hindari Penipuan Biro Travel, Kementerian Agama Tetapkan Biaya Standar Umrah Sebesar Rp 20 Juta
Seperti diketahui sebanyak 37 dari 164 calon jamaah umrah melaporkan kasus penipuan ke Polres karena tidak jelas keberangkatan ke Tanah Suci selama dua tahun terakhir.
Calon jamaah umrah mengaku menyetor ke Azizi Meulaboh Rp 15-22 juta/orang dengan total kerugian Rp 3 miliar lebih. (*)