Pemkab Aceh Utara Siapkan Perbup jika Dewan tak Setuju
Ketidaksinkronan pendapat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dengan DPRK setempat
* Akan Jumpai Tim Gubernur
LHOKSUKON - Ketidaksinkronan pendapat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dengan DPRK setempat dalam menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK Aceh Utara yang sudah disepakati bersama pada 27 Desember 2017, kini memasuki babak baru. Jika DPRK Aceh Utara tak bersedia meneken rancangan hasil tindak lanjut tersebut, maka pemkab akan menyerahkan rancangan peraturan bupati (perbup) kepada tim gubernur. Artinya, APBK Aceh Utara Tahun 2018 sangat mungkin diperbupkan, tidak melalui qanun.
Untuk menghindari APBK di kabupaten itu diperbupkan, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan pimpinan bersama panitia anggaran, serta Ketua Fraksi DPRK Aceh Utara akan menjumpai tim Gubernur Aceh. Tujuannya untuk pembahasan terakhir hasil evaluasi tim Pemerintah Aceh di Banda Aceh, Selasa (10/4), sebelum RAPBK hasil tindak lanjut tersebut diserahkan.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, saat mengevaluasi RAPBK Aceh Utara, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengharuskan Pemkab Aceh Utara membayar semua utangnya kepada pihak ketiga. Namun, DPRK setempat berpendapat karena sudah ditetapkan dalam RAPBK, maka tidak bisa seluruh utang tersebut dibayar dengan dana APBK 2018, kecuali nanti saat ada APBK Perubahan.
Untuk mencari solusi yang jitu atas beda pendapat tersebutlah, sehingga hari ini tim yang terdiri atas Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), pimpinan bersama panitia anggaran, serta Ketua Fraksi DPRK Aceh Utara akan menjumpai tim Gubernur Aceh.
“Ya besok (hari ini -red ), kami akan menyerahkan RAPBK yang hasil evaluasi tim gubernur sudah kami tindak lanjuti. Namun, sebelum diserahkan, kami akan membahas untuk terakhir kalinya dengan dewan, sekaligus penekenan RAPBK jika dewan setuju menidanlanjuti hasil evaluasi gubernur,” ujar Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), M Nasir kepada Serambi, Senin (9/4).
Namun, jika dewan tak setuju, lanjut Wakil Bupati Aceh Utara, maka pemkab akan menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBK 2018 atau diperbupkan. “Karena hanya dua APBK dapat direalisasikan. Jika dewan setuju, maka APBK diqanunkan. Kemudian, bupati membuat perbup tentang penjabaran APBK. Tapi jika tidak setuju, maka APBK tersebut diperbupkan,” ujar Fauzi Yusuf.
Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Utara, M Nasir menyebutkan, dalam RAPBK 2018 yang hasil evaluasi gubernur sudah ditindaklanjuti tertampung Rp 151 miliar dana untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga dari total utang Rp 173 miliar. Sedangkan sisanya, Rp 22 miliar akan dibayarkan nantinya pada APBK Perubahan.
Menurut Kepala BPKD, tidak semua utang dibayarkan dalam RAPBK murni 2018, karena tak ada sumber dana lain. Selain itu, banyak program yang sudah dipangkas, sehingga persoalan utang dapat diselesaikan sesuai hasil evaluasi Gubernur Aceh, meskipun tidak semuanya dapat dilunasi.
“Kenapa utang timbul setelah kesepatan bersama? Itu karena saat kesepakatan bersama KUA-PPAS pada 13 Desember dan kesepakatan bersama RAPBK (bukan pengesahan) pada 27 Desember, masih tahun berjalan anggaran sampai 31 Desember. Jadi, setelah diverifikasi kembali jumlah utang bukan 192 miliar miliar, melainkan 173 miliar supiah,” pungkas M Nasir.
Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil kepada Serambi menyebutkan, pimpinan bersama panggar dan ketua fraksi akan hadir untuk membahas dan mempelajari sekali lagi terkait hasil tindaklanjut gubernur. “Pada prinsip kita setuju dengan hasil evaluasi gubernur. Namun, kita pelajari dan lihat sekali lagi sebelum kita teken,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Abdul Mutaleb. “Kami sudah sepakat dengan hasil evaluasi gubernur, karena RAPBK itu milik masyarakat dan kita berharap bisa direaliasi secepatnya. Apalagi sudah lama masyarakat menunggu realisasi anggaran tersebut,” pungkasnya. (jaf)