Gara-gara Ulah Pramugari, Seorang Penumpang Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 Miliar

Setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit. Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi.

KOLASE
Kolase pesawat dan pramugari Garuda Indonesia 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - B.R.A Kosmariam Djatikusomo menggugat PT Garuda Indonesia Tbk (Persero)sebsar Rp 11,25 miliar.

Kosmariam adalah seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

"Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4/2018) didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam seperti dikutip dari Kompas.com.

David menyebutkan, gugatan tersebut diajukan lantaran adanya insiden yang menimpa dalam penerbangan GA-264 yang terjadi pada 29 Desember 2017.

(LIPSUS Jejak Kerajaan Kuala Batu)

(Baca: Digugat Rp 11,25 Miliar Gara-gara Pramugari Tumpahkan Air Panas, Ini Pernyataan Garuda Indonesia)

(Baca: VIDEO – Pramugari Garuda Berkerudung di Bandara Sultan Iskandar Muda)

(Baca: Apa Sudah Syari? Ini Jawaban GM Garuda Indonesia Soal Penampilan Pramugarinya)

(Baca: Pilotnya Berkata Rasis, Garuda Indonesia Minta Maaf dan Berikan Sanksi)

Insiden terjadi ketika pramugari Garuda sedang memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving), dan menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap.

"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," katanya.

David mengategorikan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya adalah salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

"Akibat insiden tersebut, kulit klien kami melepuh, dan tidak bisa kembali seperti semula. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut," lanjutnya.

David juga menyayangkan tindakan Garuda yang tak kooperatif setelah kejadian, karena selama 1,5 bulan setelah insiden, Kosmariam tak pernah lagi dihubungi Garuda.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved