Breaking News

BSU 2025

Benarkah BSU Cair Lagi di Bulan September Ini? Berikut Jawaban Kemenaker

topik BSU September 2025 menjadi salah satu kata kunci yang paling banyak dicari di Google Trends dalam 9 jam terakhir.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
kompas.com
ILUSTRASI BSU - Benarkah BSU akan dicairkan lagi di bulan September 2025? Berikut penjelasan Kemenaker. 

SERAMBINEWS.COM - Isu pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan September 2025 telah menyebar luas.

Kabar ini juga telah memicu antusiasme di kalangan pekerja, terutama bagi mereka yang belum sempat menerima bantuan pada periode sebelumnya. 

Bahkan, berdasarkan Serambinews.com, Kamis (11/9/2025) pukul 18.000 WIB, topik BSU September 2025 menjadi salah satu kata kunci yang paling banyak dicari di Google Trends dalam 9 jam terakhir.

Lantas, benarkah BSU kembali dicairkan pada bulan September ini?

Penjelasan Kemenaker

Harapan para pekerja agar BSU kembali dicairkan tampaknya harus pupus.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, secara tegas mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi pencairan BSU di bulan September ini. 

“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi”, kata Indah, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: BSU Agustus 2025 Cair? Cek Faktanya, Jangan Sampai Tertipu

Pernyataan tersebut sekaligus membantah spekulasi yang beredar di masyarakat.

Klarifikasi dari Kemenaker ini juga sejalan dengan regulasi yang ada.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Adapun pencairan yang dilakukan pada Agustus 2025 bukanlah tahap baru, melainkan lanjutan atau perpanjangan waktu bagi para pekerja yang mengalami kendala teknis dan belum menerima dana pada pencairan tahap pertama.

Dengan demikian, program BSU tahun ini secara resmi telah berakhir.

Program BSU 2025

Sebelumnya, pemerintah menghadirkan program BSU atau bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

BSU merupakan salah satu bentuk stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendongkrak perekonomian pada Triwulan II 2025.

Baca juga: Cek Sekarang! Guru Bisa Dapat BSU dan Insentif Rp 2,1 Juta, Jangan Lupa Aktivasi Rekening!

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved