Prokontra Pergub Cambuk

Irwandi: Uqubat Cambuk Tetap Dilaksanakan Terbuka bukan Tertutup

"Pelaksanaan uqubat cambuk di Lapas Itu bukan tempat tertutup, kalau tertutup tidak boleh masuk orang,"

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MUSLIM ARSANI
Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong menggelar hukuman cambuk bagi 7 terhukum pelanggar qanun jinayat di halaman Masjid Nur Nabawi, komplek perkantoran Bener Meriah, Rabu (28/2/2018). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan pelaksanaan uqubat cambuk di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) tetap dilakukan secara terbuka bukan tertutup.

Penegasan ini disampaikannya karena banyak orang yang menilai bahwa pelaksanaan uqubat cambuk di Lapas dianggap secara tertutup.

"Pelaksanaan uqubat cambuk di Lapas Itu bukan tempat tertutup, kalau tertutup tidak boleh masuk orang," katanya dalam konferensi pers, Kamis (12/4/2018).

Baca: KAMMI Aceh Demo di Acara Menkumham, Tolak Hukuman Cambuk Dilakukan Secara Tertutup

Sebelumnya, Gubernur Aceh dan Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan penandatanganan nota perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.

Penandatanganan itu berlangsung di Amel Convention Hall, Banda Aceh dan disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly.

Irwandi juga memastikan bahwa penetapan lokasi cambuk yang ditetapkan melalui Pergub Nomor 5 Tahun 2018 bukanlah karena adanya tekanan dari pihak luar.

Dia mengatakan, tujuan mengeluarkan Pergub itu hanya untuk menertibkan pelaksanaan uqubat tanpa mengurangi hukuman yang sudah ada.

"Kita murni melaksanakan uqubat. Dengan maksud tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat hukuman secara tertib. Tetap bisa dilihat masyarakat dan wartawan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved