MaTA Laporkan Kajari Pidie ke Aswas

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi SH MH, ke Asisten Pengawas

Editor: bakri

* Terkait Penghentian Pengusutan Korupsi Dana Desa

BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi SH MH, ke Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Aceh.

Pelaporan ini berkenaan dengan penghentian pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa di Gampong Jeuleupe Kecamatan Pidie tahun 2016-2017 sebesar Rp 168 juta yang dilakukan oleh mantan geuchik setempat, MY.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, kepada Serambi, Rabu (11/4), menyampaikan bahwa laporan itu selain disampaikan ke Aswas Kejati juga disampaikan ke Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Melalui surat dengan nomor 025/B/MaTA/IV/2018 tertanggal 11 April 2018, MaTA meminta Aswas memeriksa Kajari Pidie, Efendi.

“Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh Kejari Pidie telah menimbulkan keresahan di kalangan penegak hukum yang sedang mengusut kasus serupa. Penghentian ini dilatarbelakangi karena oknum mantan geuchik setempat yang diduga terlibat telah mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Dia mengatakan, oknum yang terlibat dalam salah satu kasus korupsi telah berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Dan setelah kerugian dikembalikan, akan meminta kepada penyidik untuk menghentikan kasusnya. “Tentu hal ini sangat merepotkan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Disisi lain, lanjut Baihaqi, penghentian ini juga memberi pembelajaran kepada oknum masyarakat untuk melakukan penyimpangan anggaran. Jika kemudian praktik jahat tersebut terbongkar, tinggal mengembalikan kerugian negara maka proses pengusutannya akan dihentikan.

“Menurut kita, penghentian kasus yang dipraktikkan Kejari Pidie dapat meruntuhkan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini didengungkan oleh banyak pihak,” ulasnya.

Lebih lanjut, Baihaqi menjelaskan, merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Sehingga patut diduga, antara Kejari Pidie dan oknum yang terlibat ada kongkalikong. Kita meminta Kepala Kejari Pidie diperiksa, MaTA juga meminta Aswas Kejati Aceh membuat rekomendasi kepada Kepala Kejati Aceh untuk mensupervisi kasus dana desa di Gampong Jeuleupe Kecataman Pidie,” tambahnya.

Menurut MaTA, penghentian kasus ini menjadi bukti bahwa Kejari Pidie tidak mampu menuntaskan kasus tersebut. Sehingga perlu bagi Kejati Aceh untuk membuka kembali kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Pidie menyelamatkan dana desa tahun 2016-2017 sebesar Rp 168 juta setelah mantan Keuchik Jeuleupe, Kecamatan Pidie, MY mengembalikan uang yang sebelumnya diduga diselewengkan. Pengembalian uang tersebut berlangsung di Kantor Kejari tersebut, Senin (9/4).

Kemudian, Kajari menyerahkan dana desa itu kepada Kepala Inspektorat Pidie, Mustafa Kamal SH MSi, selaku aparat pengawas internal pemerintahan (APIP). “Dana desa Rp 168 juta yang kita serahkan ke Inspektorat Pidie, nantinya akan dimasukkan ke Rekening Kas Umum Gampong (RKUG),” kata Kajari Pidie, Efendi.

Sementara itu, Kajari Pidie, Efendi, yang dikonfirmasi Serambi secara terpisah menyatakan siap memberikan keterangan ke Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Aceh jika dipanggil. Bahkan, dia juga akan memberikan keterangan perihal tersebut kepada media.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved