Proyek Madani Center Bermasalah
Proyek ratusan miliar rupiah milik Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh berupa Gedung Banda Aceh Madani
BANDA ACEH - Proyek ratusan miliar rupiah milik Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh berupa Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) yang berada di Lampineung, Banda Aceh, terhenti pembangunannya sejak awal tahun 2018. Penyebabnya diduga karena status kepemilikan tanah yang belum jelas, di samping belum adanya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta izin mendirikan bangunan (IMB) yang berujung pada mandeknya suplai dana.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Zulfikar ST menjawab Serambi di Banda Aceh, Rabu (11/4). Menurut Zulfikar, pembangunan proyek tersebut tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh 2018, karena masih adanya pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan pelaksana proyek.
Dia sebutkan, gedung yang dibangun sejak tahun 2015 itu masih menyisakan masalah terkait tanahnya. Pengambilalihan wewenang pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi masalah yang belum terpecahkan. “Belum jelas statusnya apakah menjadi milik pemko atau provinsi. Seperti yang kita tahu, tanah Madani Center ini bekas bangunan SMK. Jangan sampai setelah selesai semuanya, bangunan itu malah menjadi aset provinsi,” ujar Zulfikar.
Selain itu, lanjutnya, BMEC belum memiliki amdal dan IMB, yang mana DPRK telah melakukan pengecekan dan pembahasan yang intens terhadap bangunan itu sejak tahun 2017. “Gedung sebesar itu masa tidak ada amdalnya, itu kan aneh. Maka kami di DPRK sepakat bahwa sementara sampai ada kejelasan tentang aset serta amdal dan IMB, kami tidak dapat menganggarkannya,” jelas pria yang juga anggota Banggar DPRK ini.
Menurutnya, kondisi gedung tersebut saat ini sudah mencapai 75-85 persen. Meskipun dari luar terlihat nyaris rampung, tapi interiornya belum selesai. “Begitu juga dengan landscape -nya belum rampung. Saya tidak lagi update apa akan diteruskan dengan dana otsus (otonomi khusus) provinsi, mungkin saja nanti ditangani pemerintah provinsi,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banda Aceh, Yasir ST MT, yang mengaku tidak ada anggaran untuk BMEC pada tahun 2018 ini. Namun Yasir membantah bahwa proyek tersebut belum memiliki amdal dan IMB. “Sudah ada. Memang tidak ada anggaran tahun ini, tapi info yang kami terima bakal ditangani Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi,” ujar Yasir, seraya meminta Serambi menanyakan langsung hal itu kepada Dinas Perkim. Aceh
Ditangani Provinsi
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Aceh, Ir Samsul Bahri yang dikonfirmasi kemarin sekira pukul 18.16 WIB mengatakan, pihaknya akan menganggarkan Rp 20 miliar dana otonomi khusus (otsus) untuk kelanjutan pembangunan Madani Education Center (BMEC). Dana tersebut cukup untuk menyelesaikan bangunan yang akan diperuntukkan sebagai gedung serbaguna itu.
“Anggaran untuk Gedung Madani Center tahun ini sudah ada di kita. Kami targetkan tahun ini final dan tahun 2019 nanti bisa fungsional,” kata Samsul.
Dia sebutkan, dana Rp 20 miliar itu untuk merampungkan pelataran, lanskap (taman dan air mancur), basement, jalan, dan interior gedung.
Dia jelaskan, saat ini pembangunannya sudah memasuki tahun keempat, di mana pihaknya tengah mempersiapkan tender pada bulan ini.
Disebutkan, proyek itu sebelumnya selama tiga tahun didanai dengan dana otsus Pemko Banda Aceh, dengan rincian tahun 2015 sebesar Rp 20 miliar, tahun 2016 sebesar 35 miliar, dan tahun 2017 sebesar 18 miliar. “Tahun ini lewat pergub, provinsi yang akan menyelesaikannya dengan anggaran Rp 20 miliar,” jelasnya.
Saat ditanya apakah gedung tersebut akan diselesaikan tanpa ada amdal dan IMB, Samsul Bahri membantah informasi yang berkembang tersebut. Menurutnya, masalah perizinan sudah ‘clear’ dan amdal tidak dibutuhkan untuk gedung seperti itu. “Tidak perlu amdal untuk gedung kecil begitu, cukup dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) saja,” kata Samsul, dan menyebut dokumen itu mirip amdal.
Diakuinya bahwa sebelumnya amdal dibutuhkan karena pada perencanaan semula di BMEC turut dibangun hotel, rumah sakit, wahana air, dan sekolah. Namun rencana itu tidak bisa terealisasi karena anggaran yang sangat dibatasi setiap tahunnya. “Jadi kita siapkan gedung utama saja sebagai gedung serbaguna, bisa untuk pertemuan dan acara-acara besar indoor. Jadi amdal tidak diperlukan,” tegasnya.
Serambi pun menanyakan bagaimana status kepemilikan gedung itu nantinya, mengingat baik Pemko Banda Aceh maupun Pemerintah Aceh sama-sama berkontribusi dalam pembangunannya. Samsul Bahri mengaku tak mau ambil pusing, dan menyerahkan persoalan itu kepada pihak yang berwenang. “Karena ada perubahan kewenangan terkait status SMA dari kota dialihkan ke provinsi, jadi biarkan bagian aset saja yang menjawab. Saya terkait pelaksanaannya saja,” pungkas mantan kepala Dinas PU Kota Banda Aceh itu. (fit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gedung-madani-education-center_20180412_105511.jpg)