Prokontra Pergub Cambuk

Anggota DPRA Sebut Uqubat Cambuk bukan Penghambat Investasi, tapi Empat Hal Ini Masalahnya

Uqubat cabuk di depan halaman masjid di Aceh, tidak menjadi penghambat pertumbuhan investasi dan investor datang ke Aceh.

Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM
Bardan Sahidi 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi III DPRA yang membidangi investasi dan keuangan Aceh, Bardan Sahidi angkat bicara terkait kontroversi pemindahan pelaksanaan uqubat cambuk ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP).

Siaran pers pribadinya yang diterima Serambinews.com, Jumat (13/4/2018) Bardan mengatakan, pelaksanaan uqubat cabuk di depan halaman masjid di Aceh, tidak menjadi penghambat pertumbuhan investasi dan investor datang ke Aceh.

"Dalam kapasitas saya sebagai anggota Komisi III DPRA bidang investasi dan Keuangan Aceh, sampai saat ini laju pertumbuhan investasi di Aceh masih bergerak lambat," katanya.

Baca: Tak Setuju Cambuk di LP, Wabup Aceh Besar: Meunyoe Perlei Bek Ditepeu, Cambuk Lam Kama Mantong

Bahkan kata Bardan, dari beberapa kali event bisnis forum baik lokal, regional, nasional, dan internasional yang pernah mereka ikuti, masih menempatkan Aceh sebagai daerah yang tidak ramah investasi.

Baca: Tgk Faisal Ali: Pemindahan Hukuman Cambuk ke LP tak Dimusyawarahkan dengan MPU

Persoalannya bukan karena syariat Islam atau uqubat cambuk, tapi empat hal di bawah inilah alasan sebenarnya menurut Bardan sesuai dengan pengalaman dan kajiannya;

1. Krisis energi
Aceh masih belum mampu menyediakan pasokan energi listrik yang stabil.

2. Infrastruktur
Menjadi kendala utama investasi di daerah karena dukungan sarana dan prasarana yang tidak memadai.

3. Insentif pajak
Kemudahan dalam melakukan pengurusan izin dan pembebanan pajak ganda, retribusi dan pajak daerah, sebelum perusahaan mapan dan memperkerjakan masyarakat. Padahal ini adalah upaya menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Aceh

4. Security (isu keamanan)
Masih terdapat kasus “illegal tax” pajak illegal dari berbagai elemen, yang sangat dikeluhkan oleh banyak pengusaha yang sedang dan akan berkerja di Aceh.

Demikian ulasan Bardan Sahidi dalam tulisan utuhnya yang dikirim kepada Serambinews.com.

Dia menambahkan, korelasi antara hukuman cambuk di depan umum dan tidak di depan umum terhadap investasi di Aceh adalah sesuatu yang berbeda yang dihubung-hubungkan.

Menurutnya, jika memang ada korelasi yang siginifikan maka investasi di timur tengah yang menerapkan hukum cambuk atau hukum gantung di depan umum tentu menghambat investasi.

"Nyatanya tidak ada satu rujukan pun yg berkaitan dengan hal tersebut," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved