Pencambukan Dialih ke LP

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018

Editor: bakri
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly bersama Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tiba di Amel Convention Hall, Banda Aceh untuk memberikan arahan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham Aceh, Kamis (12/4). SERAMBI/BUDI FATRIA 

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. Aturan baru itu memicu reaksi sejumlah kalangan lantaran mengatur tempat pelaksanaan uqubat cambuk tidak lagi di halaman masjid, tapi dialihkan ke Lembaga Pemasyarakatan(LP)dan rumah tahanan negara (rutan).

Gubernur juga telah menandatangani nota perjajian kerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, A Yuspahruddin disaksikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (12/4).

Selama ini, uqubat cambuk dilaksanakan secara terbuka, tidak disebutkan lokasi khusus. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang berbunyi: Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Biasanya, tempat terbuka yang sering digunakan sebagai lokasi pelaksanaan uqubat adalah halaman masjid-masjid. Sebagai turunan dari qanun, kemudian Gubernur membuat Pergub yang ditandatangani pada 28 Februari 2018 mengatur secara khusus tempat pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelanggar syariat yaitu di LP.

Irwandi mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk di dalam LP juga tetap bisa dilihat oleh masyarakat umum dan juga bisa diliput wartawan. Hanya saja, tujuan dipindahkan ke LP agar prosesi uqubat tak lagi menjadi tontonan anak-anak dan dilarang merekam, baik dengan HP maupun oleh wartawan TV.

“Dengan kita tempatkan pelaksanaan (uqubat cambuk) dalam penjara, bisa disaksikan oleh wartawan, bisa disaksikan oleh masyarakat, dan tergantung kapasitas penjara. Tetapi tidak bisa bawa anak kecil ke situ, kamera, dan bawa HP,” jelas Gubernur yang gemar menerbangkan pesawat ini.

Apakah Pergub ini dikeluarkan karena selama ini isu cambuk telah menghambat kehadiran investor ke Aceh? Irwandi tak menjawab secara ngamblang pertanyaan tersebut. Tapi dia mengatakan ada banyak yang bisa memengaruhi dan bisa dalam segala hal. “Coba bayangkan sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil. Dan situ timbul keriaan, teriak-teriak, dan tepuk tangan. Apakah itu yang dimaksud syariat Islam? Tentu tidak. Kemudian bagaimana yang dihukum divideokan dan masuk Youtube, sekali dia dihukum seumur hidup melekat imejnya,” katanya.

Irwandi menjelaskan alasan dirinya mengeluarkan Pergub itu untuk meredam protes pihak luar yang islamofobia. Makanya pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan di penjara. “Kita nggak mau pelaksanaan hukuman kita ini menganggu urusan luar negeri,” ungkap Irwandi.

Lebih lanjut Irwandi juga menyampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk tetap dilakukan secara terbuka. Penegasan tersebut disampaikan Irwandi karena banyak masyarakat yang menafsirkan bahwa pelaksanaan uqubat di LP sama dengan dilakukan secara tertutup.

“Pelaksanaan uqubat cambuk di Lapas Itu bukan tempat tertutup yang namanya tempat tertutup tidak boleh masuk orang,” kata Irwandi dalam konferensi pers di Ruang Potensi Daerah Aceh Kantor Gubernur Aceh seusai acara penandatangan MoU dengan Kemenkumham, kemarin.

Irwandi didampingi Kadis Syariat Islam, Dr Munawar A Jalil, Kadivpas Kemenkumhan Aceh, Edy Hardoyo, dan Prof Alyasa’ Abubakar mengatakan, dalam pembentukan aturan itu pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof Tgk H Muslim Ibrahim.

Adapun tujuan mengeluarkan Pergub itu, lanjutnya, salah satunya adalah untuk menertibkan pelaksanaan uqubat tanpa mengurangi hukuman yang ditetapkan. “Kita murni melaksanakan uqubat. Dengan maksud tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat hukuman secara tertib,” ungkap dia.

Terkait adanya respon masyarakat yang tidak setuju dan menolak kehadiran Pergub itu, Gubernur Irwandi menjawabnya dengan tenang dengan mempersilakan menolak. Dia tetap akan keukeh dengan komitmen yang telah dilakukannya. “Yang tolak tolak saja,” pungkasnya.

Sejumlah aktivis dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh melancarkan aksi menolak kehadiran Pergub Nomor 5 Tahun 2018 itu di depan Gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh, tempat berlangsungnya penandatangan MoU dengan Kemenkumham Aceh.

Dipilihnya Amel Convention Hall sebagai lokasi aksi karena di sana Menkumham, Yasonna Laoly yang memberikan pembekalan kepada 658 calon pengawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham Aceh. Aksi yang berlangsung dibawah guyuran hujan itu sempat dibubarkan paksa oleh pihak keamanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved