6 Fakta Sidang Ahmad Dhani, Bayar Admin Rp 2 Juta, Ancaman Penjara, Hingga Reaksi Maia Estianty
Apabil terbukti bersalah, Dhani terancam 6 tahun penjara.Selain itu, Dhani juga terancam denda Rp 1 miliar.
SERAMBINEWS.COM – Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, Senin (16/4/2018), masih menjadi perbincangan publik, terutama warganet.
Dhani didakwa atas ujaran kebencian berbau SARA yang dikirimnya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Akibat cuitannya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks.
Ia dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan menuliskan pernyataan sarkastis.
Berikut 6 fakta yang berhasil dirangkum Grid.ID dari beragam sumber.
1. Didakwa atas 3 ujaran kebencian
Dilansir dari Kompas, Dhani mengirim tweet ujaran kebencian itu sebanyak 3 kali.
Ketiganya diposting dalam kurun waktu 2 bulan, yakni sekitar bulan Februari sampai Maret 2017 silam.
Ketiga ujaran kebencian itu menyinggung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal kasus penistaan agama.
(Baca: Ahmad Dhani jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Isi Kicauannya di Twitter)
2. Membayar gaji admin Rp 2 Juta
Dhani ternyata tidak memposting ujaran kebencian itu sendirian.
Ia membayar seorang admin media sosial sebesar Rp 2 juta per bulan.
Admin bernama Suryo Pratomo Bimo itu menyebarkan ujaran kebencian yang dikirim Dhani melalui Whats App.
(Baca: Meski Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani, Ini Alasannya)