Biaya Referensi Umrah Rp 20 Juta, Resmi Tetapkan Kemenag
Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Maraknya travel-travel perjalanan umrah bodong yang merugikan masyakarat hingga triliunan membuat Kementerian Agama berupaya mengatur ulang berbagai kebijakan terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Salah satunya adalah dengan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20 juta.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.
Baca: Nomor Seluler Prabayar yang Registrasinya Tak Sah, Akan Diblokir Operator
Baca: Enam PTN di Aceh Terima 20.109 Orang
“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta,” terang Arfi di Jakarta, pada Selasa (17/04/2018).
Menurut Arfi, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU, terkait layanan kepada jemaah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal
“BPIU Refenresi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.
Bagi PPIU, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal.
-
Steffy Minta Dikirim Rp 150 Juta Saat Umrah
-
Belum Serahkan Berkas, 10 CPNS Kemenag Terancam Gugur
-
Kemenag Aceh Serahkan Donasi untuk Palu
-
Agen Travel Umrah Tawarkan Paket Kunjungan ke Kediaman Habib Rizieq Shihab di Tanah Suci
-
Buntut Kenaikan Tiket Penerbangan: Agen Travel di Pekanbaru Ini Berhenti Jual Tiket Pesawat Domestik