Terdakwa Dugaan Korupsi Cetak Sawah Baru Divonis 26 April
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menyatakan vonis perkara dugaan korupsi cetak sawah
MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menyatakan vonis perkara dugaan korupsi cetak sawah baru dengan terdakwa Masri (55), mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Aceh Barat akan dibacakan pada 26 April 2018.
Kepastian ini disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan terdakwa pada Rabu (18/4) lalu. Sidang diketuai Nani Sukmawati SH MH dan hakim anggota Elly Yulita SH MH dan Mardefni SH. Sedangkan JPU dari Kejari Aceh Barat Fakhrol Rozi SH MH.
Terdakwa didampingi penasehat hukum Zulfikar Sawang SH. JPU dalam tanggapan terhadap nota pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutannya. Hakim kembali menunda sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Kamis (26/4) pekan depan. Setelah persidangan terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kahju Banda Aceh.
Sementara terdakwa melalui PH dalam sidang sebelumnya meminta majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa yang minta dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. JPU dari Kejari Aceh Barat menuntut Masri (55), mantan PPTK Distanak Aceh Barat selama 3 tahun 6 bulan (3,6 tahun) penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 1,88 miliar kepada negara. Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata JPU. Seperti diketahui kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah baru diusut Kejari Aceh Barat. Kasus tersebut bersumber anggaran dari APBN sekitar tahun 2011-2012 silam yang totalnya diperkirakan Rp 10 miliar lebih.
Tim jaksa dari audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar. Sejauh ini jaksa baru menetapkan mantan PPTK dari Distannak Aceh Barat sebagai tersangka dan masih mengembangkan perkara tersebut.(riz)