AK-56 dan Paket Sabu akan Diuji Balistik
Senjata api (senpi) jenis AK-56 yang disita di rumah JH, warga Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur
LHOKSUKON - Senjata api (senpi) jenis AK-56 yang disita di rumah JH, warga Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk diuji balistik ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan. Uji balistik itu dilakukan terkait kasus pemberondongan rumah warga Lhoksukon, Aceh Utara.
Seperti diberitakan, AK-56 itu itu diamankan bersama dua magasin, 66 butir amunisi AK-56, sabu-sabu sebanyak 7 paket besar dan paket kecil seberat 8.03 gram, alat timbangan digital 1 buah, pirek, gunting, korek api, alat isap, dan tiga unit handphone yang diduga milik JH.
JH diduga satu dari dua pelaku yang diduga terlibat dalam pemberondongan rumah milik Ahmad Budiman (71), warga Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat 13 April 2018 sekira pukul 06.00 WIB. Namun, polisi belum berhasil meringkus pria tersebut.
Senpi itu ditemukan oleh Tim Polda Aceh dari Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) bersama tim Polres Aceh Timur dan Polres Aceh Utara pada Jumat (20/4) malam.
Informasi yang diperoleh Serambi, setelah kejadian pemberondongan tersebut, Polres Aceh Utara dibantu Polda Aceh dan Polres Aceh Timur langsung menyelidiki kasus tersebut. Diduga kuat kasus pemberondongan itu terkait sabu-sabu. Namun, polisi masih menyelidiki motif sesungguhnya.
“Ya, senjata itu sudah diserahkan ke Polres Aceh Utara untuk uji balistik. Selain senpi juga magasin dan peluru. Sedangkan untuk narkoba diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Timur untuk proses selanjutnya,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro MH melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo MSi kepada Serambi, kemarin.
Disebutkan Kasat Reskrim, tujuan diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk mengungkap kasus pemberondongan yang terjadi di kawasan Lhoksukon. “Kita masih kita kejar pelakunya. JH selain sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Utara juga di Mapolres Aceh Timur,” ujar AKP Erwin.
Di Polres Aceh Timur, kata Kasat Reskrim, JH DPO kasus penganiayaan ditambah lagi temuan sabu-sabu di rumah orang tua JH yang diduga kuat sabu tersebut milik JH.(jaf)