Breaking News

Sebarkan Berita Hoax 'PDIP Usul Tutup Pesantren' Pria Aceh Besar Diciduk Polisi

AR adalah pria yang berasal dari kalangan pesantren, AR merasa sakit hati dengan berita bahwa pesantren akan ditutup oleh PDIP

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Tim tindak I Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh menciduk seorang pria Aceh Besar berinisial AR (23), Jumat (20/4/2018) 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim tindak I Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh menciduk seorang pria Aceh Besar berinisial AR (23), Jumat (20/4/2018).

AR pria dari Kecamatan Suka Makmur Aceh Besar ini ditangkap polisi lantaran menyebarkan berita hoax yang menyebutkan Partai PDIP mengusulkan kepada pemerintah untuk menutup seluruh pesantren di Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar kepada Serambinews.com, Selasa (24/4/2018).

Baca: Aliansi Ormas Islam Minta Sukmawati Diproses Hukum

"Tim telah melakukan pengungkapan perkara berita hoax melalui media sosial Facebook atas akun Reja Arsyabandi yang telah melakukan penyebaran berita hoax yang berisi Partai PDIP mengusulkan kepada pemerintah untuk menutup seluruh pesantren di Indonesia," kata Misbahul.

Misbah menyebutkan, AR adalah pria yang berasal dari kalangan pesantren, AR merasa sakit hati dengan berita bahwa pesantren akan ditutup oleh PDIP sebagaimana berita hoax tersebut.

Misbah melanjutkan, AR awalnya membaca berita di blog idsumatera-news.blogspot.co.id yang berisi 'Partai PDIP usul penutupan seluruh pesantren di Indonesia'.

"Lalu tersangka meng-copy berita tersebut dan dibagikan di akun pribadinya atas nama Reja Arsyabandi," katanya.

Baca: Warga Aceh Timur Penyebar Berita Hoax di Facebook Ditangkap

Meski telah membagikan berita tersebut, tersangka kata Misbah, menyadari bahwa berita tersebut adalah berita hoax.

"Lalu pada tanggal 2 Maret 2018 tersangka meminta maaf dan menghapus berita tersebut, akan tetapi setelah ditunjukkan oleh tim, tersangka mengakui memposting berita hoax tersebut dan mengakui kesalahannya," jelas Kombes Pol Misbah.

Dari tangan AR, polisi menyita sebuah handphone merek xiomi dengan IMEI 865724035756294 / IMEI 865724035756302, satu sim card dengan nomor 0852207108093.

Baca: Isu Gempa Susulan Berkekuatan 7,5 SR Malam Ini Ternyata Hoax, Begini Penjelasan BMKG

Selain itu satu note book merek Acer dan satu KTP serta identitas lainya milik AR.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved