BREAKING NEWS - Kajari Aceh Besar: PSK Online yang Dilepas Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Menurut Baginda, dari hasil pemeriksaan bahwa nama keenam perempuan itu terdapat dalam whatsapp sang germo.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa peneliti pada Kejari Aceh Besar, telah mengembalikan berkas perkara kasus prostitusi online, dengan tersangka MRS alias Andre (28) sang mucikari dan Ayu (28) selaku PSK, ke penyidik Polresta Banda Aceh, Senin (30/4/2018).
Pengembalian berkas (P19) itu agar penyidik polisi memasukkan enam nama perempuan lain yang turut ditangkap pada malam itu, namun belakangan dilepas karena tidak terbukti sedang melayani pria hidung belang.
Kajari Aceh Besar, Mardani SH melalui Kasipidum, Baginda SH kepada Serambinews.com, Senin (30/4/2018) mengatakan, keenam perempuan itu bisa dijadikan tersangka, meskipun tidak sedang melakukan prostitusi.
(Baca: VIDEO - 8 Terpidana Dicambuk, 2 Diantaranya Kasus Prostitusi Online)
(Baca: Haji Uma: Hukum Dulu Pelaku Prostitusi Online, Baru Kembalikan ke Orang Tua)
(Baca: Perempuan di Prostitusi Online Kerap Dianggap Korban, Lem Faisal: Mereka Harus Dihukum)
Alasannya, jelas Baginda, masing-masing perempuan tersebut telah mengizinkan dirinya dipromosikan oleh sang germo yang kini sudah menjadi tersangka untuk dicarikan pelanggan.
Keenam perempuan itu berinisial MJ (23), RM (23), CA (24), DS (24), RR (21), dan IZ (23).
"Kita memberikan petunjuk kepada penyidik Polresta untuk menjadikan mereka sebagai tersangka karena mengizinkan dirinya untuk dipromokan oleh si germo melalui whatsapp. Menurut kita, cukup unsur untuk disangkakan pasal yang sama dengan si germo dan si Ayu," katanya.
(Baca: Kapolresta Tegaskan tak Lepas Pelaku Prostitusi)
(Baca: Prostitusi di Aceh juga Ada via BeeTalk)
Menurut Baginda, dari hasil pemeriksaan bahwa nama keenam perempuan itu terdapat dalam whatsapp sang germo.
Mereka dijerat dengan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)