Terlibat Kasus Korupsi Penanaman Pohon, Kepala KLHPK Pidie Jaya Dihukum Lima Tahun Penjara
Ketiga pelaku korupsi tersebut terbukti secara sah telah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Yusmadi
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS,COM, MEUREUDU - Tiga pelaku korupsi kasus penyalahgunaan dana dalam pekerjaan pengadaan dan penanaman pohon pada Kantor Lingkungan Hidup, Pertamanan dan Kebersihan (KLHPK) kabupaten Pidie Jaya divonis kurungan penjara.
Mereka adalah Sofyan Mansur, Jailani M Husin, dan Husna M Husin divonis oleh majelis hakim Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Aceh, Senin (30/4/2018).
Ketiga pelaku korupsi tersebut terbukti secara sah telah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Dunia Usaha Terbanyak Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Basuki Sukardjono SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Abdul Kahar SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (1/5/2018) mengatakan, vonis ketiga terdakwa berdasarkan amar putusan perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2017/PN BNA.
Yang pertama terhadap terdakwa drh Sofyan bin Mansur selaku kepala KLHPK, ia
dijatuhi pidana dengan kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan serta membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selanjutnya, menyatakan Barang Bukti (BB) berupa uang sejumlah Rp. 14.745.455 dan uang sejumlah Rp. 12.200.000 yang dirampas untuk negara.
Kemudian terdakwa, Husna binti M Husin dan terdakwa Jailani bin M Husin.
Husna binti M Husin divonis pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan subsidair dua bulan kurungan.
Baca: Kepala DKPP Jadi Tersangka Korupsi
Sementara terdakwa Jailani bin M Husin divonis 6 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta serta subsidair dua bulan kurungan.
Selain itu, tambah Basuki, membebani terhadap terdakwa Jailani bin M Husin membayar uang pengganti sebesar Rp. 227.298.300 kepada negara.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan , maka harta bendanya dapat disita oleh jksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Maka dalam hal ini jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti.
Maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (*)