VIDEO - Main Bola Tidak Bekali Izin, Dua WNA Ini Akan Dideportasi
Pihak Imigrasi menyatakan selain akan mendeportasi keduanya juga masih akan mendalami pemeriksaan terhadap siapa yang membawanya ke Indonesia.
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Petugas Kantor Imigrasi Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading di Kabupaten Simelue pada Minggu lalu.
Penangkapan keduanya yang akan dideportasi ke negara asalnya tersebut pada Rabu (2/5/2017) digelar konfrensi pers di Imigrasi setempat yang dipimpin Kepala Imigrasi Imam Santoso.
Baca: Pemerintah Harus Tegas bagi Pekerja Asing
Baca: Sindir Slogan Kerja Kerja Kerja, Rizal Ramli: Yang Penting Adalah Rakyat Bekerja dengan Upah Layak
Kedua WNA yang ditangkap adalah Koffi Firman dan Kouakou Roni Ronald karena menyalahi izin Keimigrasian. Keduanya selama beberapa bulan terakhir bermain sepakbola di Simelue dan beberapa kabupaten lain di Aceh.
Pihak Imigrasi menyatakan selain akan mendeportasi keduanya juga masih akan mendalami pemeriksaan terhadap siapa yang membawanya ke Indonesia.(*)