AMPAS Sorot HGU PT Laot Bangko
Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam
* Pembukaan Lahan Diduga Mendahului Izin
SUBULUSSALAM - Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam mendapat sorotan lantaran diduga menyalahi izin pembersihan lahan yang baru terbit akhir bulan lalu.
”Inilah yang kita pertanyakan, ada prosedur yang dilanggar, izin belum keluar tapi pekerjaan sudah dilaksanakan,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Petani Sekitar (AMPAS) Raswanto Sagala kepada Serambi, Senin (7/5).
Riswanto mengatakan pembukaan lahan PT Laot Bangko sudah dilakukan sejak 2017 lalu untuk wilayah Desa Singgersing, Jongkong dan Lae Sukat. Malah, kata Raswanto, di lokasi lahan yang dibuka sudah ditanami kelapa sawit.
Sebab itu, Raswanto meminta agar HGU PT Laot Bangko yang sebagian besar lahannya sudah puluhan tahun ditelantarkan dan kerap berganti pemilik tidak diperpanjang alias dicabut.
Menurut Raswanto perusahaan yang mendapat izin BPN sejak 1989 dinilai tidak serius mengelola lahan HGU. Raswanto juga menilai perusahaan yang berdiri sejak tahun 1986 di Kota Subulussalam itu dengan luas HGU mencapai 6.800 hektare tidak memiliki kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.
Disebutkan Raswanto saat ini Laot Bangko sedang gencarnya membuka lahan atau aktivitas land clearing, sementara izin land clearing terkait baru terbit akhir bulan lalu.
Atas dasar berbagai masalah tersebut, Raswanto mendesak Pemko Subulussalam dan Provinsi Aceh tidak memperpanjang izin HGU PT Laot Bangko yang akan berakhir 31 Desember 2019 mendatang.
Sementara itu Manager PT Laot Bangko Suwandi yang dikonfirmasi Serambi, Senin malam menyatakan lahan yang dibuka merupakan areal lama seluas 1. 500 hektare untuk pembersihan kebun kelapa sawit lama karena selama ini sudah menyemak.
“Kitakan juga ada kebun di naungan 1.500 hektare yang suda berproduksi. Kebun yang berproduksi pohon kelapa sawit tidak nampak jadi 2017 kita lakukan pembersihan di lahan yang ada pohon kelapa sawitnya agar bisa panen, karena kita beli kebun semaknya seperti itu, pemanen tidak bisa masuk kita bersihkan karena manual biayanya besar,” kata Suwandi.
Ia menambahkan setelah pembersihan kebun lama, maka mereka beralih memohon izin pembersihan lahan untuk lahan pengembangan di luar 1.500 hektare.
Suwandi juga membantah jika aktivitas pembukaan lahan mereka sudah distop. Alat berat perusahaan menurutnya masih bekerja.
Sementara itu Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulussalam, Provinsi Aceh, Irwandi yang dikonfirmasi Serambi membenarkan izin pembersihan lahan HGU PT Laot Bangko baru terbit sementara pekerjaan sudah dilaksanakan.
Terhadap hal ini, KPH VI sudah menghentikan aktivitas pembukaan lahan perusahaan yang kerap berganti pemilik ini.
“Sudah kami hentikan, karena ada izin yang belum lengkap,” kata Irwandi. Ia menyatakan pihaknya hanya bertindak dalam kapasitas potensi kehutanan bukan soal perkebunan.