AMPAS Sorot HGU PT Laot Bangko
Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam
Editor:
bakri
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko di kawasan Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulusalam.
Irwandi menilai pihak perusahaan belum memenuhi syarat administrasi perizinan sehingga aktivitas PT Laot Bangko dihentikan sementara. Kendati demikian, Irwandi yang ditanyai apakah PT Laot Bangko menyalahi aturan enggan secara tegas menjawab.
Dia hanya menyatakan, perusahaan terkait belum melengkapi izin. “Kalau mereka sudah lengkapi izin baru bisa dilanjutkan,” ujar Irwandi seraya mengakui ada pula penangkapan kayu illegal dari lokasi pembukaan lahan PT Laot Bangko.
Pihak PT Laot Bangko yang dikonfirmasi Serambi melalui telepon dan pesan singkat hingga kini belum memberikan jawaban terkait perizinan dan aktivitas pembersihan lahan di lapangan. (lid)
Berita Terkait