Breaking News

Haji Uma Tinjau Embung di Kuta Makmur, Begini Kondisinya

Embung dengan luas 25 hektare itu berada di perbatasan Desa Buket dengan Blang Talon dibangun 2012.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
ist
Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma yang didampingi Kapolsek Kuta Makmur AKP Suprihadi, dan Wadanramil Kuta Makmur Peltu Alfian, mukim, keuchik dari dua desa itu serta masyarakat, Senin (7/5/2018) sore meninjau embung di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddn | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma yang didampingi Kapolsek Kuta Makmur AKP Suprihadi, dan Wadanramil Kuta Makmur Peltu Alfian, mukim, keuchik dari dua desa itu serta masyarakat, Senin (7/5/2018) sore meninjau embung di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Embung dengan luas 25 hektare itu berada di perbatasan Desa Buket dengan Blang Talon dibangun 2012 dengan dana puluhan miliar rupiah.

Tapi sampai sekarang bangunan itu sudah ditumbuhi semak, karena sudah dua tahun telantar.

Embung ditargetkan selesai pada 2016 untuk mengaliri air ke 7.000 hektare areal sawah di kawasan kecamatan terebut.

Baca: Embung Rp 68 M Telantar

“Saya datang ke lokasi embung ini atas laporan warga yang mengeluh selama ini tak bisa mengaliri air ke sawah ketika musim kemarau, sehingga warga di kawasan itu, hanya bisa tanam padi setahun sekali. Warga juga meminta kepastian dari pemkab kapan embung tersebut selesai dibangun,” ujar Haji Uma kepada Serambinews.com.

Haji Uma meminta pemkab dan Pemerintah Aceh supaya lebih konsen menyelesaikan persoalan ini, sehingga sinergi dengan Pemerintah Pusat yang terus berupaya meningkatkan pangan.

“Jadi terhambat pembangunan tersebut menyebabkan rugi, kalau bangunan dapat dimanfaatkan, tentu masyarakat dapat tanam padi setahun sampai dua kali, sehingga masyarakat tak kesulitan terhadap persoalan pangan,” katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved