Ini Identitas 5 Anggota Densus 88 yang Gugur dalam Kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua

Kelima anggota Densus 88 itu sebelumnya sempat disandera oleh para napi terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua.

KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
Sejumlah petugas berjaga pasca-kerusuhan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018). Kerusuhan terjadi di dalam rutan yang ada di lokasi tersebut pada Selasa (8/5/2018) malam. 

SERAMBINEWS.COM, DEPOK - Sebanyak lima orang anggota Densus 88 Antiteror mendapat kenaikan pangkat luar biasa.

Kelima anggota itu tersebut adalah korban yang gugur dalam kasus kericuhan di dalam rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pemberian kenaikan pangkat itu diputuskan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Surat Telegram tanggal 9 Mei 2018.

Kelima anggota Polri yang gugur dan mendapat penghargaan yaitu:

1. Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji Siswanto

2. Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi

3. Brigpol Luar Biasa Anumerta Fandy Setyo Nugroho

4. Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli

5. Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas

(Baca: Kerusuhan di Mako Brimob Tewaskan 5 Anggota Densus 88 dan Seorang Narapidana)

(Baca: Kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Apa Sebenarnya Terjadi? Begini Kronologinya)

(Baca: Jadi Khatib Jumat Hingga Ikut Operasi Tinombala, Personel Brimob Terima Penghargaan)

"Empat dari satuan khusus Densus 88 Anti-teror dan satu yakni Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiaji dari Polda Metro Jaya yang juga tergabung dalam Densus 88," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Kabaharkam Polri, Depok, Rabu (9/5/2018).

Kelima anggota Densus 88 itu sebelumnya sempat disandera oleh para napi terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua.

Namun, kelimanya akhirnya gugur di tangan para napi.

Sementara itu, masih ada satu orang lagi yang masih disandera.

Hingga kini, upaya negosiasi antara pihak kepolisian dengan para napi teroris masih dilakukan.(*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Anggota Densus 88 yang Gugur di Mako Brimob Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved