Jelang Puasa, Forkopimda Keluarkan Seruan
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Jumat (11/5), mulai menyebarkan seruan bersama Forkopimda
LHOKSEUMAWE - Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Jumat (11/5), mulai menyebarkan seruan bersama Forkopimda Kota Lhokseumawe terkait menyambut bulan suci Ramadhan. Salah satu isinya adalah menekankan kepada pedagang yang menjual penganan berbuka puasa, tidak boleh membuka lapak sebelum selesai Shalat Ashar.
Selain itu, pedagang dilarang menjual dan membakar petasan serta tidak melakukan perbuatan yang dapat menggangu pelaksanaan Ahalat Isya, Tarawih, dan Witir.
Kecuali itu, juga dilarang membuka toko, warung kopi, supermarket, warnet, dan lainnya, saat berlangsungnya Shalat Tarawih. Tidak melakukan kegiatan jalan-jalan usai Shalat Subuh bagi pasangan nonmuhrim. Bila melanggar poin-poin di atas, maka akan ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Selain untuk muslim, imbauan juga ditujukan bagi warga nonmuslim, di antaranya agar menghormati orang-orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum di tempat-tempat umum, memakai pakaian yang sopan saat melaksanakan kegiatan di tempat-tempat umum, serta dilarang menjual nasi dan minuman pada siang hari. Terakhir, bila tempat tinggal berdekatan dengan tempat ibadah umat Islam, warga nonmuslim diimbau tidak membuat hiruk pikuk saat sedang berlangsungnya ibadah shalat dan tadarus.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, T Mansyur menyatakan, imbauan tersebut telah disebarkan ke seluruh desa dan juga ditempelkan di tempat-tempat umum, seperti di warung kopi, toko, dan juga supermarket. “Kita harapkan semua masyarakat dapat mematuhi imbauan ini,” demikian T Mansyur.(bah)