Ini Enam Larangan Bagi PNS via Medsos

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat mengeluarkan siaran pers tertanggal, 18 Mei 2018

Editor: bakri
google/net

BANDA ACEH - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat mengeluarkan siaran pers tertanggal, 18 Mei 2018 di Jakarta, yang ditandatangani Kepala Biro (Karo) Humas BKN, Mohammad Ridwan. Siaran pers itu tentang enam aktivitas ujaran kebencian di media sosial (Medsos) berkategori pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, sehingga tak boleh dilakukan atau dilarang.

Pertama, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian—yang disebut pada poin 1 dan 2 (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya). Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin satu dan dua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

“ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin satu hingga empat dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin lima dan enam dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.

Menurutnya, hingga siaran pers ini diterbitkan, BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Dikonfirmasi Serambi secara terpisah di Banda Aceh kemarin, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII BKN Banda Aceh, Makmur Ibrahim SH MHum membenarkan siaran pers BKN Pusat tersebut. “Ya, bukan surat, tapi berupa siaran pers Karo Humas BKN,” katanya.

Menurut Makmur, siaran pers itu dibuat setelah viralnya secara nasional kasus Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Lhokseumawe berinisial BS. Ia melakukan ujaran kebencian terhadap pemerintah dan institusi Polri melalui akun facebook-nya atas insiden di Mako Brimob Jakarta baru-baru ini. “Berawal dari kasus itu, kan itu viral sampai ke nasional,” kata Makmur.

Oleh karena itu, Makmur mengimbau seluruh ASN atau PNS di Aceh berhati-hati menggunakan medsos. Misalnya, setiap menerima pesan di medsos baik melalui WA, Facebook, agar terlebih dulu dicek kebenarannya. “Kalau muzarat terhadap diri kita agar tidak disebar, karena juga ada UU ITE yang bisa memidanakan sampai enam tahun, jika dianggap menyebar ujaran kebencian,” pungkas Makmur.

Terkait Plt Kadis PMG Lhokseumawe yang hingga kini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe atas kasus ujaran kebencian itu, menurut Makmur, sesuai UU, selain ditahan, BS juga bisa diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Iya bisa diberhentikan sementara dari PNS bukan dari jabatan. Kalau sudah diberhentikan dari PNS dengan sendirinya juga dari jabatan kan? Enggak boleh memangku jabatan,” jawab Makmur.

Makmur juga mengaku sudah menghubungi Kepala BKSDM Kota Lhokseumawe memberitahukan hal itu. Namun, jika nanti BS terbukti tidak bersalah dan bebas, maka yang bersangkutan dikembalikan seperti semula, termasuk semua haknya sebagai ASN dan nama baik juga harus dibersihkan. (dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved