KPU RI Hormati Proses Seleksi Anggota KIP Aceh oleh DPRA
Tujuh komisioner KIP Aceh yang baru ini, menggantikan tujuh pengurus KIP Aceh periode 2013-2018.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati proses seleksi calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh yang dilakukan DPR Aceh.
"Kita menghormati proses yang sudah dilakukan DPRA," kata Kimisioner KPU, Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Kepada calon yang sudah dipilih DPRA, menurut Ilham, diharapkan menjadi mitra kerja yang bisa diandalkan dalam penyelenggaraan Pemilu di Aceh.
DPRA telah menetapkan tujuh orang komisioner Komisi Independen Pemlihan (KIP) Aceh untuk periode 2018-2023 dalam sidang paripurna khusus, Senin (7/5/2018) lalu.
Baca: DPRA Tetapkan Tujuh Anggota KIP Aceh
Ketujuh anggota KIP Aceh yang baru ditetapkan itu adalah Munawarsyah SHI, MA, Tharmizi, Ranisah SE, Muhammad SE, AK, MSM, Syamsul Bahri SE, MM, Agusni SE, dan Akmal Abzal SHI.
Tujuh komisioner KIP Aceh yang baru ini, menggantikan tujuh pengurus KIP Aceh periode 2013-2018.
Selain menetapkan tujuh anggota KIP Aceh periode 2018-2023, sidang paripurna itu juga mengumumkan tujuh anggota cadangan KIP Aceh yang baru.
Mereka adalah Marzalita MSi, Helmi Syahrizal SE, Usman Arifin SH, MH, Asqalan, STH, MH, Hendra Fauzi, Teuku Zulkarnaini, dan Azwir Nazar.
Anggota cadangan itu akan dipakai, jika dari salah seorang anggota pengurus KIP yang baru, dalam masa jabatannya berhalangan tetap.
Ketujuh anggota KIP Aceh itu selanjutnya akan di SK kan oleh KPU dan dilantik oleh Gubernur Aceh. (*)