Tiga Maling Tabungan Masjid di Pidie Jaya Dijerat 9 Tahun Penjara
Tim Opsnal Reskrim Polres Pidie akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian celeng Mesjid Baiturrahman secara terpisah.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Yusmadi
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tiga pelaku atau spesialis maling tabungan amal atau celengan mesjid Baiturrahman Gampong Ara, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya asal Kabupaten Bireun, dijerat dengan hukum sembilan tahun penjara.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo 363 KUHP Ayat 2 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lebih kurang 9 (sembilan) tahun penjara," sebut Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Selasa (22/5/2018).
Baca: Kasus Maling Tabungan Masjid di Pidie, Warga Karieng Bilang Dedy Bukan Warga Mereka
Sebelumnya, tim Opsnal Reskrim Polres Pidie akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian celeng Mesjid Baiturrahman secara terpisah.
Baca: Maling Tabungan Masjid di Pidie Ternyata Warga Gampong Ini, Sudah Beraksi di Delapan Masjid
Satu diantaranya, ZF (21) warga Gamping Juli dibekuk pada hari kejadian berlangsung oleh aparat Polisi pada Selasa (8/5/2018).
Sementara dua pelaku RS (20) dan FM (20) yang merupakan warga Juli. Ketiga pelaku merupakan warga Bireuen. (*)