Polri Pastikan Saat Ini Kopassus Sudah Bersama Densus 88 Berantas Terorisme
"Sebagai informasi, saat ini pun Kopassus sudah bersama-sama Densus 88," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Meski keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme masih terus digodok dalam RUU Antiterorisme di DPR, Polri memastikan sudah ada tim TNI yang terjun bersama Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
"Sebagai informasi, saat ini pun Kopassus sudah bersama-sama Densus 88," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Turun gunungnya Kopassus dalam pemberantasan terorisme menyusul permintaan langsung dari Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian kepada Panglima TNI agar memberikan bantuan untuk menangani ancaman terorisme.
Baca: Hati - Hati Melintas, Belasan Titik Ruas Jalan Galus-Agara Amblas, Ini Harapan Pengemudi
Baca: Diduga Lembar Bus, 5 Remaja Diamankan
Menurut Setyo, TNI sendiri sudah memiliki kemampuan kontra-terorisme.
Oleh karena itu, bila diperlukan, Polri pasti akan meminta bantuan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Meski RUU Antiterorisme masih di bahas di DPR, kata Setyo, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme juga sudah diatur dalam UU TNI itu sendiri.
Baca: Bocah Ini Terciduk Minum Air dan Batalkan Puasa, Saat Ditanya, Ini Jawaban Polos dan Lucunya
Baca: PNS Pemkab Aceh Selatan Sumbang Dana Untuk Bantu Perjuangan Rakyat Palestina
Namun, mengenai bentuk teknis di lapangan, Setyo enggan mengungkapnya.
Sebab, operasinya merupakan hal teknis dan dirahasiakan. Jangankan keterlibatan TNI, kerja Densus 88 saja, kata dia, kerap diam-diam.
"Densus sendiri kadang-kadang polres tidak dikasih tahu. Yang jelas TNI sudah ikut bersama-sama dengan Densus 88," kata dia.
Baca: Lupakan Es Kepal Milo, Kini Ada Donat Indomie Goreng yang Lagi Hits di Australia, Ini Penampakannya
Baca: Dihajar Massa karena Sebar Meme Rizieq Shihab dan Amien Rais, Ini 4 Fakta Hitler Nababan
Rencana Skema Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Arsul Sani, mengungkapkan, ada dua rencana skema pelibatan TNI yang berkembang dalam pembahasan.
Ia mengatakan, pelibatan TNI bisa dilakukan dengan basis peristiwa di mana Polri tak memiliki keahlian untuk menanganinya.
Arsul mencontohkan, TNI bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme pada peristiwa pembajakan kapal laut dan pesawat.
Baca: Tabrak Lari Jelang Imsak di Jalan Nasional di Pidie Jaya, Wanita Ini Mengalami Luka Berat
Baca: Dikabarkan Menikah dan Pindah Agama, Ini Foto Kebersamaan Nadine dan Dimas di Instagram
Kedua, TNI bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme berdasarkan skala ancaman yang terjadi.
Hal itu, kata Arsul, bisa dibahas dalam peraturan presiden (Perpres) setelah Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan.