Ketika Masa Tugas Berakhir Siang Hari
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2013-2018 mengakhiri masa tugasnya
* Nasib 12 Balon Legislator
BANDA ACEH - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2013-2018 mengakhiri masa tugasnya pada Kamis (24/5) siang. Mereka purnatugas setelah menerima instruksi via telepon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra yang disampaikan melalui Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah.
Padahal, mantan ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi bersama komisioner lain telah menjadwalkan rapat pleno penyampaian hasil perbaikan penelitian administrasi syarat dukungan 12 bakal calon (balon) DPD RI yang sebelumnya belum memenuhi syarat pada pukul 14.00 WIB di aula KIP Aceh karena mengingat masa tugas mereka berakhir pada 24 Mei 2018 pukul 00.00 WIB.
Amatan Serambi, jelang pukul 14.00 WIB, beberapa tim penghubung balon telah hadir di aula guna mendengarkan keputusan KIP, apakah kandidatnya lolos atau tidak? Begitu juga dengan anggota Panwaslih Aceh. Tapi melalui konferensi pers sekitar pukul 14.00 WIB, Ridwan Hadi Cs malah mengumumkan tidak bisa melanjutkan rapat pleno.
“Berdasarkan telepon salah satu komisioner KPU RI, Pak Ilham (melalui Sekretaris KIP Aceh), mengatakan bahwa kami tidak dapat lagi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Pemilu, termasuk rapat pleno yang kita jadwalkan hari ini,” kata Ridwan Hadi dalam konferensi pers didampingi komisioner lain.
Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah yang hadir dalam konferensi pers membenarkan hal itu. Dia mengaku mendapat telepon dari Komisioner KPU RI, Ilham Saputra siang kemarin yang menyampaikan bahwa masa kerja komisioner KIP Aceh periode 2013-2018 telah berakhir pada 24 Mei 2018 sehingga rapat pleno diambil alih oleh KPU RI.
Pengambilalihan itu dilakukan karena terjadinya kekosongan jabatan komisioner KIP Aceh karena Gubernur Aceh Irwandi Yusuf belum melantik komisioner KIP Aceh periode 2018-2023 hasil rekrutmen Komisi I DPRA beberapa waktu lalu. Padahal komisioner yang baru sudah di SK kan oleh KPU RI.
“Tadi siang, saya menerima telepon langsung dari Pak Ilham. Setelah melakukan kajian hukum di sana (KPU RI), karena komisioner baru belum dilantik sementara komisioner yang lama telah di keluar surat pemberhentian, maka untuk pleno yang terakhir akan diambil alih langsung oleh KPU RI karena belum terlantiknya komisioner KIP yang baru. Itu pesan yang saya terima, tidak saya kurang tidak saya tambah, “ kata Darmansyah singkat mengulangangi pernyataan Ilham Saputra.
Namun, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah didampingi dua anggota Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf dan Marini keberatan dengan instruksi komisioner KPU RI itu. Dia mengatakan, jika KPU RI ingin mengambil alih kewenangan KIP Aceh jangan hanya menyampaikan secara lisan tapi juga dengan surat mengingat masa tugas KIP Aceh berakhir pada 24 Mei 2018 pukul 00.00 sementara komisioner KIP Aceh yang baru belum dilantik.
Dalam kesempatan itu, Ridwan Hadi juga menyampaikan bahwa rapat pleno sebenarnya sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Karena balon anggota DPD RI asal Aceh harus segera mengetahui nasibnya setelah melakukan perbaikan. Sebab, pada 25 Mei 2018 sudah masuk tahapan verifikasi faktual ke setiap daerah wilayah sebaran syarat dukungan.
Namun, dengan batalnya rapat pleno kemarin, praktis belum diketahui bagaimana nasib ke 12 balon anggota DPD RI yang sebelumnya belum memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 foto kopi KTP dan sebarannya. Sebab, nasib ke-12 balon tersebut nantinya akan ditentukan oleh KPU RI yang mengambil alih kewenangan KIP Aceh yang sudah berakhir masa kerja.
Adapun nama-nama balon yang belum memenuhi syarat adalah Burhanuddin Daud, Fachrurrazi bin Hamzah, Fajran Zain, Hasanuddin Darjo, M Fakhruddin, Masri Gandara Marzuki, Muhammad Ali, Mursalin, Raihan Iskandar, T Abdul Muthalib, Tarmilin Usman, dan Zulfikar W Eda. (mas)