Selebriti

Pernikahan Baru Seumur Jagung, Vicky Ngaku Ditalak Angel, Inilah 6 Hal yang Bisa Jadi Dasarnya

Setelah beberapa kali diterpa isu terkait perselingkuhan, Vicky kini ditalak Angel Lelga dan telah pergi dari rumah selama lebih dari satu minggu.

Editor: Amirullah
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo 

SERAMBINEWS.COM - Ternyata, pesta yang megah tak menjamin langgengnya biduk rumah tangga Vicky Prasetyo dan sang istri, Angel Lelga.

Setelah beberapa kali diterpa isu terkait perselingkuhan, Vicky kini ditalak Angel Lelga dan telah pergi dari rumah selama lebih dari satu minggu.

Hal itu dikatakan sendiri oleh Vicky Prasetyo yang tentu saja mengejutkan publik.

Vicky mengaku telah ditalak Angel Lelga dan sudah 10 hari dia pergi dari rumah Angel.

Hal itu disampaikan Vicky saat diundang di acara Brownis Sahur.

Baca: Begini Kondisi Rumah Roro Fitria yang Berlapis Emas Setelah 3 Bulan tak Dihuni

Baca: Terkait Bocah Hina Jokowi, Ferdinand Hutahaeaan: Meski Ingin Ganti Presiden, tapi Saya Geram

Lebih lanjut, Vicky mengatakan bahwa dia sebenarnya juga tidak selingkuh dari istrinya tersebut.

Menurut Vicky, ada perbedaan pendapat antara dia dengan Angel Lelga dan Vicky juga belum bisa membahagiakan istrinya yang dianggapnya lebih kaya dari dirinya.

Namun, apakah alasan tersebut sudah cukup kuat bagi seorang wanita menggugat cerai suaminya?

Ternyata, alasan yang dapat digunakan sebagai dasar gugatan cerai telah diatur dalam Undang Undang Perkawinan Pasal 39 ayat (2).

Baca: Tak akan Menjalani Proses Pidana, Pemuda yang Ancam Menembak Jokowi Masih Dibawah Umur

Ada 6 alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, antara lain:

1. Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved