Selebriti

3 Kali Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Pengadilan Agama, Erin Bantah Tuntut Harta Puluhan Miliar

Namun, lewat putusan sela yang digelar Senin (25/8/2025) kemarin, PA Tigaraksa menolak permohonan talak cerai yang diajukan Andre.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Andre Taulany mengajukan talak cerai kepada istrinya, Rien Wartia Trigina di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang 

SERAMBINEWS.COM - Gugatan cerai yang diajukan Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin kembali tidak dikabulkan Pengadilan Agama Tigaraksa.

Sidang perceraian komedian Andre Taulany dengan Rien Wartia Trigina alias Erin sebelumnya digelar pada Senin (11/8/2025) di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Pasangan yang menikah pada tahun 2005 itu, kini telah menghadapi proses sidang cerai yang diajukan oleh Andre untuk ketiga kalinya.

 
Pasalnya, dua gugatan Andre sebelumnya ditolak oleh hakim yakni pada April 2024 lalu.

Kemudian, mantan vokalis Stinky itu kembali mengajukan gugatan ketiga yang didaftarkan sejak 9 April 2025.

Namun, lewat putusan sela yang digelar Senin (25/8/2025) kemarin, PA Tigaraksa menolak permohonan talak cerai yang diajukan Andre.

Mengapa keinginan Andre untuk bercerai dari Erin seolah dipersulit oleh pengadilan?

Berikut fakta-fakta penolakan gugatan cerai Andre Taulany terhadap Erin yang ketiga kalinya.

1. Pengadilan Merasa Tidak Berwenang

Disampaikan kuasa hukum Erin, Firmanto Laksana Pangaribuan, alasan pengadilan menolak permohonan talak cerai Andre karena merasa tidak berwenang memeriksa permohonan itu.

 
"Di dalam putusannya dikatakan bahwa Pengadilan Agama Tigaraksa tidak berwenang," ujar Firman.

"Jadi saya enggak berani untuk bicara lebih lanjut karena itu nanti malah jadi enggak pas."

"Sidang sudah enggak ada sidang lagi. Jadi sudah selesai dan akhirnya putusannya Pengilan Agama Tigaraksa tidak berwenang memeriksa perkara ini," paparnya.

Baca juga: Pratama Arhan & Azizah Salsha Cerai, Isyarat Keretakan Rumah Tangga Terkuak

2. Eksepsi Erin Dikabulan
 
Sidang putusan sela, Senin lalu mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Erin.

Dalam eksepsinya, Erin keberatan permohonan cerai tersebut diproses di PA Tigaraksa. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved