Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta, Begini Tanggapan PDIP

Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Editor: Faisal Zamzami
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melakukan pertemuan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018) malam.(Istimewa) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).

Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Baca: VIDEO - Ulama Qira’at dari Universitas Al Azhar, Syaikh Sayyid Harun Mengajar Alquran di Aceh

Baca: Ustaz Abdul Somad Pilih Tampil di TV One dan Tolak TV Lain, Bukan karena Bayaran Tapi Ini Alasannya

 Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.

Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Baca: Ribuan E-KTP Tercecer di Jalan, Pimpinan Komisi II DPR RI Minta Tak Disalahgunakan

Baca: Besaran Gaji Pimpinan dan Pejabat BPIP, Megawati dan Mahfud di Atas Rp 100 Juta, Kalah Gaji Presiden

 BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Jokowi lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018.

Salah satu tugasnya sebagaimana dikutip dari Perpres itu, yakni membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Awalnya, pada Mei 2017 lalu, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

Baca: Ghazali Abbas Adan Sampaikan Aspirasi Rakyat Aceh di Paripurna DPD RI

Baca: Ikasmandu Banda Aceh Buka Puasa Bareng dan Santuni 50 Anak Yatim

Tak Minta Gaji

Wasekjen PDI-P Ahmad Basarah(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
Wasekjen PDI-P Ahmad Basarah(KOMPAS.com/Achmad Faizal) 

Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah menegaskan bahwa PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak pernah memikirkan masalah gaji saat bekerja sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

"Hingga saat ini, sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Bu Mega dan pimpinan BPIP lainnya juga tidak pernah tahu besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang diberikan kepada mereka dan tidak pula pernah mengusulkan berapa besar gaji mereka, apalagi meminta-minta gaji kepada pemerintah," kata Basarah dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (28/5/2018).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved