Besaran Gaji Pimpinan dan Pejabat BPIP, Megawati dan Mahfud di Atas Rp 100 Juta, Kalah Gaji Presiden
Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri memperoleh gaji sebesar Rp 112.548.000.
SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dari salinan yang TribunWow.com unduh dari setneg.go.id pada Senin (28/5/2018), besaran gaji yang diberikan mulai dari Rp 19.500.000 hingga Rp 112.548.000.
Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri memperoleh gaji sebesar Rp 112.548.000.
Sementara itu, anggota Dewan Pengarah mendapat gaji senilai Rp 100.811.000.
Diketahui, terdapat delapan orang yang menjadi anggota Dewan Pengarah BPIP.
Diantaranya, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'aruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Sedangkan Yudi Latief yang menjabat sebagai Kepala BPIP mendapat gaji sebesar Rp 76.500.000.
Baca: THR untuk PNS Tamiang Terancam
Baca: Geulanggang Gajah Terancam Lumpuh
Selain mendapat gaji, pada Pasal 4 disebutkan sejumlah fasilitas lain kepada Ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi, dan staf khusus BPIP.
Pada ayat 2 dan 3 dijelaskan rinciannya.
Mereka akan mendapatkan biaya perjalanan dinas, di mana ketua dan anggota dewan sesuai perundang-undangan.
Kepala diberikan setingkat Menteri.
Wakil kepala diberikan setingkat wakil menteri.
Deputi diberikan setingkat pimpinan tinggi madya.
Kemudian staf khusus diberikan setingkat pimpinan tinggi madya.
Baca: Ikasmandu Banda Aceh Buka Puasa Bareng dan Santuni 50 Anak Yatim
Baca: Buka Puasa Gerindra Bersama Anak Yatim
Berikut besaran gaji lengkap jajaran BPIP: