Masih Jual Sabu di Bulan Ramadhan, Begini Nasib Tiga Pria Pirak Timu, Aceh Utara
Dalam proses penyelidikan, petugas mendapat informasi, mereka akan transaksi lagi di lokasi tersebut
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga pria asal Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara harus menjalani hari-hari dalam bulan Ramadhan di jeruji besi Polres Aceh Utara setelah ditangkap polisi.
Ketiganya ditangkap karena masih menjual sabu-sabu dalam bulan ramadhan.
Pria yang ditangkap Nazar Mahmuddin (27) dan Arifuddin (25), keduanya warga Desa Rayeuk Pange Kecamatan Pirak Timu Aceh Utara.
Baca: Dentuman Keras Kagetkan Jamaah Shalat Subuh di Aceh Utara, Ternyata Ini Penyebabnya
Sedangkan satu pria lagi adalah Anwar Saputra (32), warga Desa Paya Lueng Jalo Kecamatan Pirak Timu Aceh Utara.
Polisi mengamankan lima paket sabu-sabu dari tiga pria tersebut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Serambinews.com kemarin mengatakan, sebelumnya personel Satuan Narkoba mendapat informasi dari masyarakat Nazar dan Arifuddin kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Meunasah Dayah.
Baca: Kejar-kejaran Sekitar 10 Kilometer, Polisi Tembak Mobil Sedan di Aceh Utara
Dalam proses penyelidikan, petugas mendapat informasi, mereka akan transaksi lagi di lokasi tersebut pada Senin (28/5) dini hari.
“Ternyata benar sehingga mereka langsung ditangkap di lokasi tersebut,” kata AKP Ildani.(*)