Irwandi Komit tak Lantik KIP

GUBERNUR Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, dirinya komit untuk tidak akan melantik Komisioner Komisi Independen

Editor: bakri
IRWANDI YUSUF, Gubernur Aceh 

GUBERNUR Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, dirinya komit untuk tidak akan melantik Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023 hasil rekrutan DPRA beberapa waktu lalu.

Penegasan tersebut disampaikan Irwandi dalam pertemuannya dengan lima Komisioner KPU RI, di ruang rapat gubernur, Senin (28/5).

Irwandi tetap pada pendiriannya, memegang klausul Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh, di mana disebutkan KIP lama bisa diperpanjang masa tugasnya jika masih dalam tahapan pemilu dan pemilihan.

Jika merujuk pada aturan qanun produk DPRA, jelas bahwa tujuh komisioner KIP Aceh yang baru belum bisa dilantik karena komisioner lama masih bisa diperpanjang masa jabatannya, lantaran masih dalam tahapan pemilu di Aceh.

Irwandi menyatakan komit tak akan melantik tujuh komisioner KIP Aceh ini sampai Qanun Nomor 6 Tahun 2016—yang dianggap berbenturan dengan pelantikan KIP Aceh itu—direvisi atau dicabut.

“Sesuai sumpah jabatan, gubernur wajib melaksanakan semua aturan dan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini pelantikan Komisioner KIP.

Jikapun saya lantik, bisa saja hal ini digunakan oleh DPRA untuk melakukan interpelasi terhadap saya,” kata Irwandi.

Kelima Komisioner KPU yang bertemu Gubernur Irwandi Yusuf adalah Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, dan Wahyu Setiawan. Mereka datang ke Aceh sekaligus untuk melakukan rapat pleno KIP Aceh seiring pengambilalihan kerja-kerja KIP Aceh sejak 24 Mei lalu.

Menurut Irwandi, untuk mengisi kekosongan jabatan Komisioner KIP Aceh, juga KIP Pidie Jaya, dirinya sepakat untuk sementara waktu diambil alih oleh KPU Pusat, sampai tahapan pemilu atau pemilihan selesai, atau sampai adanya revisi qanun tersebut. “Saya sangat percaya, KPU sangat mampu melaksanakannya. Solusi lainnya, DPRA harus sesegera mungkin merevisi atau ada yang menggugat agar qanun tersebut dicabut oleh Mahkamah Agung, supaya bisa melantik Komisioner KIP Aceh,” pungkas Irwandi Yusuf.(dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved