Suami Istri Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara Serta Denda Rp 20 Miliar
Andika dan Anniesa sebelumnya didakwa melakukan penipuan/penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jamaah umrah melalui First Travel.
SERAMBINEWS.COM, DEPOK - Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018).
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.
Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.
Baca: Islandia hingga Jepang Jadi Tujuan Plesiran Dua Bos First Travel
Baca: Terungkap! PPATK: Dana First Travel Dipakai untuk Beli Rumah, Valas Hingga Tas Branded
Baca: Lika Liku Bos First Travel Rintis Bisnis Perjalanan Umrah, Mulai Dari Jualan Pulsa Sampai Seprei

Dilansir Serambinews.com dari Kompas.com, Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jamaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jamaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Baca: Anniesa Hasibuan Nunggu 11 Tahun Baru Hamil, Anaknya Lahir Mama Papanya Malah Masuk Penjara
Baca: Hanya Untuk Satu Casing HP, Bos First Travel Anniesa Hasibuan Habiskan Belasan Juta Rupiah
Baca: Fantastis! Rumah Mewah Bos First Travel Berlantai Marmer dan Harga Gordennya Capai Rp 700 Juta
Selain itu, suami istri itu juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara"