Tenaga Honorer K2 Akan Divalidasi Untuk Diangkat Jadi PNS, Tapi Perlu Perhatikan Tiga Hal Ini
Tenaga honorer kategori 2 (K2) akan divalidasi untuk seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
SERAMBINEWS.COM - Tenaga honorer kategori 2 (K2) akan divalidasi untuk seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS.
Pemangkasan tersebut dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut.
"Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) Setiawan Wangsaat saat rapat gabungan di DPR RI, Senin (4/6/2018).
Baca: CATAT! CPNS 2018 Dibuka Juli, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Pada aturan itu usia PNS yang diangkat maksimal 35 tahun. Batasan tersebut dinilai dapat membuat banyak tenaga honorer K2 yang gugur.
Selain itu, Setiawan mengungkapkan ada aturan pendidikan minimal bagi tenaga pengajar dan tenaga kesehatan. Hal itu juga akan membuat jumlah tenaga honorer yang diangkat semakin berkurang.
Setiawan mencontohkan pengangkatan guru honorer K2. Dari 157.000 orang, setelah divalidasi menggunakan aturan yang ada tinggal sekitar 86.000 yang memenuhi syarat.
Proses validasi juga membuat data tenaga honerer K2 tidak menjadi berkembang. Pasalnya, tenaga honorer K2 yang ada saat ini merupakan tenaga honorer yang tudak lulus seleksi Calon PNS pada tahun 2013.
Baca: Penerimaan CPNS 2018 - Daftar Lulusan yang Paling Banyak Direkrut Tahun Ini Menurut BKN RI
"Kami harus mengupdate data yang tidak lulus tes tahun 2013, data tidak akan berkembang karena kami memiliki data by name by address," terang Setiawan.
Asal tahu saja, tenaga honorer terakhir diangkat pada tahun 2005. Hingga tahun 2009 telah diangkat 860.220 menjadi PNS tanpa tes.
Setelah itu kembali dilakukan pengangkatan melalui tes CPNS pada tahun 2013. Sebanyak 209.872 tenaga honorer lulus sementara 438.590 tidak lulus. "Angka yang tidak lulus itu yang menjadi pembahasan saat ini," jelas Setiawan.
Saat ini total ASN yang terdapat di Indonesia sebanyak 4,35 juta. Dari angka tersebut sebanyak 1,07 juta merupakan tenaga honorer.
Baca: Horee, PNS Pemkab Abdya Bisa Terima Gaji 13 dan 14 Pekan Pertama Bulan Ini
Perhatikan Tiga Hal Utama
Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) perlu memperhatikan tiga hal utama. Tiga hal tersebut adalah dasar hukum, validasi, dan kemampuan keuangan negara.
Bila tiga hal tersebut dipenuhi, maka keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 bakal didukung.