Tenaga Honorer K2 Akan Divalidasi Untuk Diangkat Jadi PNS, Tapi Perlu Perhatikan Tiga Hal Ini

Tenaga honorer kategori 2 (K2) akan divalidasi untuk seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Editor: Muhammad Hadi
Google/Net
Ilustrasi 

"Kami sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer K2 bila ada dasar hukum, validitas, dan kemampuan keuangan negara," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat Rapat Gabungan DPR, Senin (4/6/2018).

Baca: Di Singkil, Tiga PNS Melayani 1 Kecamatan

Dasar hukum mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur.

Aturan itu membagi ASN menjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer K2 nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS.

Keikutsertaan tersebut dengan melihat kelengkapan persyaratan.

Pasalnya dalam aturan terdapat batas umur menjadi PNS yaitu 35 tahun.

Baca: THR PNS, TNI dan Polri Cair Akhir Mei, Gaji Ke-13 Cair Awal Juli, Segini Besaran dan Rinciannya

Nantinya tenaga honorer K2 yang lulus tes akan diangkat menjadi PNS.

"Kalau tidak lulus, maka tenaga honorer akan masuk menjadi PPPK," terang Mardiasmo.

Sementara tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat PNS akan tetap dipekerjakan.

Tenaga honorer tersebut akan dipertahankan sebagai tenaga honorer.

Selain itu Mardiasmo pun mengungkapkan pentingnya validitas.

Validitas tersebut akan memperlihatkan data pasti jumlah tenaga honorer.

Baca: Besaran THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya

"Validitas ini akan diserahkan kepada lembaga yang independen jangan sampai ada yang sudah meninggal atau sudah pindah tempat," jelas Mardiasmo.

Pengangkatan tenaga honorer K2 juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan.

Mardiasmo bilang 87% honorer berada di daerah dan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masalah keuangan pun akan menentukan waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut.

Mardiasmo mengungkapkan tenaga honorer nantinya bisa diangkat sekaligus atau pun secara bertahap.(*)

Baca: Gugatan Terhadap Anies soal Pidato Pribumi Ditolak Hakim, Gubernur Jakarta: Alhamdulillah

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id: Tenaga honorer K2 akan divalidasi untuk diangkat PNS dan Pengangkatan tenaga honorer perlu perhatikan tiga hal ini

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved