PNS Abdya Libur 12 Hari Mulai Besok, Ini Sanksi Jika tak Masuk Hari Pertama Kerja

“PNS jajaran yang bolos pada hari pertama masuk kerja maka, dikenakan sanksi, berupa pemotongan TC sebesar 50 persen,”

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), libur selama 12 hari mulai, Sabtu (9/6/2018), besok.

Hari Jumat (8/6/2018, merupakan hari terakhir masuk kerja. Selanjutnya, para PNS melaksanakan libur mingguan serta libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1439 H/2018 M hingga Rabu (20/6/2018) mendatang.

Sekretaris Daerah Abdya, Drs Thamrin dihubungi Serambinews.com, Jumat (8/6/2018) menjelaskan, hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1439 H ditetapkan dengan Keputusan Presiden, kemudian dilanjutkan surat Menteri tentang penegakan disiplin yang disampaikan melalui surat Gubernur Aceh kepada seluruh Bupati/Walikota.

Baca: Cuti Bersama Idul Fitri 7 Hari Ditetapkan, Bagaimana Libur Pegawai Swasta?

Pemerintah menetapkan libur nasional dua hari, Jumat dan Sabtu (15-16/6) mendatang untuk Lebaran.

Sedangkan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1439 H selama tujuh hari sejak Senin (11/6) sampai Rabu (20/6) mendatang.

Hari Kamis (21/6) mendatang merupakan hari pertama masuk kerja para PNS setelah libur nasional dan cuti bersama.

Hari terakhir masuk kerja PNS adalah Jumat (8/6)karena pada hari Sabtu (9/6), besok dan Minggu (10/6) lusa, merupakan libur kerja mingguan serta hari Minggu (17/6) mendatang juga hari libur mingguan.

Dengan demikian, PNS tidak masuk kerja total selama 12 hari, terdiri dari libur mingguan 3 hari, libur nasional 2 hari dan dan cuti bersama dalam rangka lebaran 7 hari.

Baca: Gubernur dan Kepala Dinas Rapat di Hari Libur

Pengamat menilai, kendati sudah menikmati ‘libur panjang’ dengan jumlah total 12 hari, tapi bila tidak ada ketegasan menyangkut penegakan disiplin, diperkirakan masih ada oknum PNS yang nekat bolos pada hari pertama masuk kerja pada Kamis (21/6) mendatang.

Sebab, hari Kamis dan Jumat, tanggal 22 dan 23 Juni mendatang bisa disebut hari ‘hari terjepit’ karena pada hari Minggu (24/6) kembali hari libur mingguan.

Kondisi ini diperkirakan ada oknum PNS yang nekat melanjutkan libur kerja dan baru masuk kantor pada Senin (25/6) mendatang.

Ketika hal itu ditanyakan kepada Sekda Abdya, Thamrin secara tegas mengatakan, seluruh PNS di semua jajaran Pemkab Abdya harus masuk kerja kembali pada Kamis (21/6) mendatang, setelah menjalani libur nasional dan cuti bersama.

Aparatur yang tak masuk kerja tanpa alasan jelas pada hari Kamis tanggal 21 Juni mendatang setelah libur nasional dan cuti bersama, maka dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundangan-undangan.

“PNS jajaran yang bolos pada hari pertama masuk kerja maka, dikenakan sanksi, berupa pemotongan TC sebesar 50 persen,” kata Sekda Abdya, Thamrin.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved