Breaking News

Terjaring Razia, Sopir dan Kernet Truk Ditangkap

Aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada Jumat (8/6) sekira pukul 01.00 WIB, menangkap seorang sopir dan kernet truk

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Barang bukti 2 bungkus sabu-sabu yang diamankan Personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe dari seorang pria asal Bireuen, Rabu (17/1/2018). 

* Polisi Temukan Sabu 1,38 Gram

LHOKSUKON – Aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada Jumat (8/6) sekira pukul 01.00 WIB, menangkap seorang sopir dan kernet truk Intercooller dengan nomor polisi BK 9132 BN dalam razia di depan Mapolres, kawasan Desa Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Keduanya adalah, Jamaluddin (39), sopir asal Desa Dayah Aron, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara dan Samsul Bahri (32), kernek warga Desa Cut Julok, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, penangkapan itu berawal ketika petugas memberhentikan truk Intercooller tersebut untuk memeriksa kelengkapan dokumen terkait material berupa besi tua yang diangkut truk itu.

Lalu, ketika petugas menggeledah mobil tersebut, menemukan narkotika jenis sabu di dalam kabin truk, sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap sopir dan kernet. “Petugas menemukan barang bukti berupa satu set bong beserta pipa kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram,” kata Kasat Reskrim.

Kedua pria bersama barang bukti itu kemudian dibawa ke ruang Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan truk tersebut diamankan Satuan Reskrim guna kepentingan pemeriksaan dalam perkara lainnya.

Sehari sebelumnya, petugas Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus tiga pria di dua lokasi berbeda karena kerap bertransaksi narkoba di kawasan mereka. Ketiganya adalah, Mawardi (35), warga Desa Meucat, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, lalu Mukhsalmina (31), warga Desa Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dan Mustafa Kamal alias Gelong (48), pedagang asal Biara Timur, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

“Personel gabungan Satuan Resnarkoba dan Satuan Sabhara mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa Mawardi dan Muksalmina kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Desa Biara Barat. Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan langsung ke lokasi,” ujar Kasat Narkoba, AKP Ildani Ilyas kepada Serambi, kemarin.

Dijelaskannya, di lokasi petugas berhasil mengamankan dua pria itu yang hendak transaksi sabu-sabu. Bersama mereka, polisi juga mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 27,20 gram bersama satu timbangan digital.

“Setelah menginterogasi keduanya, tim mendapat informasi untuk dapat melakukan pengembangan ke salah satu bandar lain. Lalu, petugas berhasil meringkus Mustafa Kamal alias Geleng di kawasan Desa Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur,” ujar Kasat Narkoba. Saat ini, ketiganya sudah berada di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan selanjutnya.(jaf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved